Jumat, 08 Februari 2013

TINDAKAN DAN INTERAKSI SOSIAL

A. Pengertian Tindakan dan Interaksi Sosial
Tindakan adalah perbuatan atau sesuatu yang dilakukan. Tindakan social merupakan suatu upaya terorganisasi untuk mengubah lembaga social. Tindakan subversif adalah usaha terorganisasi yang bertujuan menumbangkan pemerintah yang sah melalui kekerasan atau mengganti pemerintah itu dengan cara-cara yang ditandai oleh penggelapan, kebohongan dan gangguan keamanan. Bertindak, berbuat, melakukan tindakan sama artinya dengan "aksi".
Tindakan adalah proses perbuatan dan cara menindak. Aksi adalah suatu gerakan, tindakan, atau sikap. Aksi militer merupakan tindakan militer terhadap pihak lain. Aksi polisional adalah gerakan yang bermaksud memulihkan keamanan (istilah ini dipakai pada saat Belanda menyerang Indonesia untuk mendapatkan kembali jajahannya).
Di dalam kamus sosiologi, Prof Soerjono Soekanto memberi pengertian interaksi (interaction) sebagai: hubungan timbal balik antar pihak tertentu. Sedangkan kata social (sosial) ialah: berkenaan dengan pelaku inter-personal atau berkaitan dengan proses social.
Jadi interaksi social adalah hubungan timbal balik yang dinamis antara orang-perorangan (inter-personal), antara kelompok-kelompok manusia, maupun antara orang-orang secara perorangan dengan kelompok.
Dengan kata lain, interaksi social mengandung pengertian sebagai proses dimana orang-orang yang berkomunikasi saling mempengaruhi baik pada segi perasaan, pikiran maupun tindakan. Interaksi social adalah salah satu hal yang sangat pokok di dalam kehidupan, sebab ia merupakan dasar bagi semua aktivitas dan dinamika kehidupan soaial.
Kapan suatu hubungan bisa disebut sebagai interaksi social?
Interaksi soaial dimulai ketika ada dua orang bertemu dan kemudian saling menegur, berjabat tangan dan kemudian berbicara panjang lebar bahkan mungkin berkelahi. Interaksi social juga terjadi ketika seorang protocol dalam sebuah acara memberikan salam kepada segenap hadirin, juga terjadi ketika seseorang moderator dalam sebuah diskusi mempersilahkan seseorang pembicara membacakan makalahnya.
Interaksi social tidak terjadi ketika ada kerumunan orang, walau saling bertatap muka tetapi tidak saling menegur, tidak ada pengertian bersma tentang sesuatu hal, tidak saling berbicara atau tidak saling memberikan tanda-tanda (isyarat komunikasi).
Bagaimana halnya dengan interaksi antara kelompok dengan keompok yang lain? Sebagai contoh pada suatu hari sekolah anda mengadakan pertandingan persahabatan olah raga dengan sekolah lain, maka ketika klub lawan diterima kedatangannya di aula atau lapangan, dengan diadakan perkenalan atau sambutan antara masing-masing klub, maka interaksi social sedang berlangsung.
Bagaimana pula halnya dengan interaksi individu dengan kelompok? Suatu contoh lainnya adalah dalam hal seorang guru menghadapi murid-muridnya yang merupakan suatu kelompok manusia di dalam kelas. Didalam interaksi social tersebut, pada taraf pertama akan tampak bahwa guru mencoba untuk menguasai kelasnya, agar supaya interaksi social berlangsung dengan seimbang dimana terjadi saling mempengaruhi antara kedua belah pihak.

B. Syarat
Dalam buku Sosiologi suatu Pengantar karya Prof. Soerjono Soekanto disebutkan da dua syarat terjadinya interaksi social.
1. Adanya Kontak Sosial
Kata kontak berasal dari bahasa latin Con atau Cun yang berarti bersama-sama dan Tango yang berarti menyentuh. Jadi secara harfiah kata kontak berarti bersama-sama menyentuh. Secara fisik, kontak baru terjadi apabila hubungan badaniah, atau kontak secara langsung. Tetapi pada zaman sekarang ini kontak tidak harus langsung sebab dapat saja memakai alat bantu komunikasi, misalnya dengan pesawat telepon, handphone, radio, handy talky, intercom, internet dan lain-lain.
2. Adanya Komunikasi
Setelah terjadi kontak maka untuk terjadi interaksi social harus terjadi pula komunikasi. Komunikasi mengandung pesan (message) yaitu suatu yang ingin disampaikan. Arti penting komunikasi adalah bahwa seseorang memberikan tafsiran pada perilaku orang lain, bisa berwujud pembicaraan gerak gerik badaniah atau sikap, perasaan-perasaan apa yang ingin disampaikan oleh orang tersebut. Orang yang bersangkutan kemudian memberikan reaksi terhadap perasaan yang ingin disampaikan oleh orang tersebut. Dalam komunikasi kemungkinan terjadi pelbagai macam penafsiran terhadap tingkah laku orang lain. Misalnya snyum dapat ditafsirkan sebagai suatu keramah-tamahan, sikap bersahabat atau sikap sinis dan sikap ingin menunjukkan suatu kemenangan, untuk tidak menimbulkan kesalah pahaman maka dalam berkomunikasi antara pembicara, gerak-gerik badan atau sikap harus sesuai.

C. Tingkat Hubungan Dalam Interaksi Sosial
Yang dimaksud tingkat hubungan adalah sejauh mana jalinan interaksi social yang dilakukan antara orang-perorangan, perorangan dengan kelompok, kelompok dengan kelompok dapat berlangsung. Tingkat hubungan suatu interaksi social dapat berlangsung dalam dua tingkat:
1. Tingkat hubungan yang dangkal
Tingkat hubungan interaksi yang dangkal berlangsung hanya pada saat-saat tertentu, tidak berkesinambungan dan tidak menimbulkan kekerapan jalinan, sebagai contoh: Hubungan antara penjual dan pembeli di pasar, hubungan antara penumpang dengan kondektur pada angkutan umum seperti Bus, Angkota, Taxi dll.
2. Tingkat hubungan yang dalam
Tingkat hubungan interaksi yang bersifat dalam berlangsung terus menerus dalam waktu yang tidak terbatas, berkesinambungan dan ada kekerapan jalinan. Sebagai contoh: hubungan antara orang tua dengan anak, hubungan guru dengan murid-muridnya, hubungan antra Kyai dengan para santrinya dll.

D. Bentuk-bentuk Interaksi social
Gillin dan Gillin menggolongkan bentuk-bentuk interaksi social menjadi:
1. Proses asosiatif (Process of association) yang terbagi menjadi tiga bentuk khusus lagi yaitu:
• Akomodasi (accommodation)
• Asimilasi (assimilation)
• Akulturasi (acculturation)
2. Proses yang disosiatif (Process of dissociation) yang mencaku[
• Persaingan (competition)
• Pertentangan (conflict)
Sedangkan Kimbale Young menggolongkan bentuk-bentuk interaksi social menjadi:
a. Oposisi (Oposition) yang mencakup persaingan dan pertentangan atau pertikaian
b. Kerja sama (co-operation) yang menghasilkan akomodasi
c. Differentiation, yaitu proses dimana orang-perorangan did lam masyarakat memperoleh hak dan kewajiban-kewajibanyang berbeda dengan orang lain dalam masyarakat, misalnya atas dasar perbedaan usia, seks dan pekerjaan. Differensiation tersebut menghasilkan suatu sistem yang berlapis-lapis di dalam masyarakat.
Pola-pola interaksi social yang terjadi di dalam masyarakat bisa berupa:
a. Kerjasama (Cooperation)
Makhluk social sudah jelas mengisyaratkan bahwa mereka saling berkawan, bekerja sama, bergotong royong untuk hidup bersama pula. Betapa penting arti kerja sama bagi kehidupan manusia karena menyadari bahwa setiap manusia memiliki cukup pengetahuan dan control untuk memenuhi kebutuhannya melalui kerjasama dan gotong royong adalah salah satu bentuk kerjasama tersebut.
Bentuk kerjasama dalam kehidupan sehari-hari sangat beraneka ragam, ada kerja sama untuk kepentingan umum dan ada kerja sama untuk kepentingan terbatas. Kerja sama bukan menyangkut antar orang-perorangan, tetapi juga antar lembaga yang satu dengan lainnya.
b. Akomodasi (Accomodation)
Menurut Kimbale Young, akomodasi memiliki dua arti. Pertama, menunjuk pada suatu keadaan yang berarti adanya suatu keseimbangan (equilibrium) dalam proses social. Norma dan nilai social dihayati masyarakat secara tertib. Kedua, menunjuk pada suatu proses, yaitu suatu usaha dimana manusia bekerja sama mencapai suatu kestabilan (keseimbangan). Untuk akomodasi sebagai suatu proses dapat dilihat beberapa bentuknya, diantaranya:
1) Koersi: bentuk akomodasi yang dilaksanakan dengan paksa, keadaan ini menggambarkan bahwa di satu pihak berada pada posisi yang kuat dan pihak lain berada pada posisi lemah.
2) Kompromi: bentuk akomodasi dimana masing-masing pihak yang bersangkutan mengurangi tuntutannya agar tercapai penyelesaian atas perselisihan yang ada.
3) Arbitrasi: Munculnya pihak ketiga yang berperan sebagai penengah dalam suatu perselisihan.
4) Mediasi: Munculnya pihak ketiga dalam suatu perselisihan, tetapi pihak ketiga ini hanya sebagai penasehat saja.
5) Konsiliasi: Mempertemukan pihak-pihak yang berselisih, dimana mereka ini memiliki tujuan yang sama.
6) Toleransi: Suatu bentuk akomodasi dimana satu pihak menerima pihak lain tanpa ada persetujuan forma, bahkan kadang penerimaan itu dilakukan secara tidak sadar.
7) Stalemate: suatu bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang berselisih memiliki kekuatan seimbang. Karena itu konflik yang terjadi terhenti karena masing-masing sudah kehabisan tenaga atau jalan.
8) Ajudikasi: yaitu suatu penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan.
c. Asimilasi (Assimilation)
Yaitu proses social dimana msing-masing pihak dalam menjalin interaksi akan menghilangkan batas-batas antar kelompok. Batas-batas keduanya akan hilang dan keduanya lebur menjadi satu kelompok. Prof. Koentjaraningrat menyebutkan beberapa syarat terjadinya asimilasi diantaranya:
1) Adanya kelompok-kelompok manusia yang berbeda kebudayaannya
2) Anggota kelompok bergaul secara intensif dengan anggota kelompok lain dan dalam jangka waktu yang lama
3) Sebagai akibat dari pergaulan yang alama dan intensif itu maka kebudayaan dari masing-masing kelompok berubah dan saling menyesuaikan diri.
Faktor-faktor yang mempermudah terjadinya asimilasi diantaranya adalah:
1) Adanya toleransi
2) Adanya sikap menghargai orang dan kebudayaan orang lain
3) Adanya persamaan unsure-unsur masing-masing kebudayaan
4) Adanya sikap terbuka dari golongan yang dominan atau berkuasa dalam masyarakat
5) Asimilasi bisa terjadi secara lancer melalui perkawinan

d. Persaingan
Persaingan dapat diartikan sebagai suatu proses social dimana orang-perorangan atau kelompok manusia yang bersaing mencari keuntungan melalui bidang-bidang kehidupan yang pada suatu masa terjadi pusat perhatian public ataupun mempertajam prasangka yang telah ada tanpa menggunakan kekerasan atau ancaman. Dilihat dari pihak yang terlibat, maka persaingan bisa bersifat personal atau impersonal. Persaingan personal adalah persaingan antara orang-perorangan, misalnya antara Pak Harto dengan Pak Karno dalam berdagang. Sedangkan persainagn impersonal ialah persaingan yang terjadi antara lembaga dengan lembaga yang lain, misalnya antara perusahaan mobil Toyota dengan perusahaan mobil Mercedes.
Persaingan tersebut dapat terjadi dalam bidang:
1) Ekonomi
2) Kebudayaan
3) Kedudukan dan jabatan
4) Perbedaan ras
Sebenarnya persaingan sebagai bentuk interaksi social lebih banyak memiliki fungsi positiff disbanding negatifnya. Fungsi tersebut diantaranya adalah:
1) Sebagai media penyaluran keinginan mencapai prestasi
2) Sebagai media untuk mengadakan seleksi sosial
3) Sebagai media pengendalian dinamika kehidupan masyarakat
4) Bisa mendorong tumbuhnya kemajuan did lam masyarakat
e. Pertentangan atau Pertikaian
Pertentangan adalah suatu proses social dimana orang-perorangan atau kelompok manusia berusaha memenuhi keinginan/tujuan dengan jalan menentang pihak lawan melalui ancaman atau kekerasan.

Fungsi konflik
Konflik tidak layak jika dilihat sebagai hal yang negative saja. Seorang sosiolog harus berani mengatakan bahwa sebenarnya konflik juga memiliki fungsi positif, seperti Lewis A. Coser, menyebutkan fungsi konflik sebagai berikut:
1) Mempertinggi integritas kelompok
Maksud pernyataan ini adalah jika ada dua kelompok terlibat konflik, maka masing-
masing kelompok akan terdorong menigkatkan persatuan dan kesatuan diantara para
anggotanya.
Kesatuan dan persatuan in-group ini dimaksudkan untuk menghadapi kelompok lain.
2) Lahirnya lembaga-lembaga pengaman
Lahirnya lembaga pengaman disini adalah munculnya pihak kedtiga yang bertugas mengendalikan konflik yang terjadi didalam masyarakat sehinggga konflik tidak sungguh-sungguh bersifat destruktif, menghancurkan. Lembaga pengaman ini juga bisa disebut penengah dapat pula disebut katup pengaman atau katup penyelamat (Safety valve). Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ialah katup pengaman bagi konflik yang terjadi dimasa Perang Dunia ke-2.
3) Tanda adanya dinamika masyarakat
Banyak para ahli sosiologi berpendapat bahwa hanya dengan adanya konflik itulah masyarakat dapat mencapai kemajuan. Sementara itu tidak adanya konflik di dalam masyarakat belum tentu berarti bahw masyarakat itu berada dalam ketentraman, kestabilan, dan keharmonisan.
f. Contravertion
Contavertion pada hakikatnya merupakan suatu bentuk proses social yang berada antara persaingan dan pertentangan. Contravertion ditandai oleh gejala-gejala adanya ketidakpastian mengenai diri seseorang atau suatu rencana dan perasaan tidak suka yang disembunyikan berupa kebencian atau keragu-raguan terhadap kepribadian seseorang.
Proses contavertion menurut Leopold von Wiese dan Howard Becker mencakup lima subproses, yaitu:
1) Proses yang umum, meliputi perbuatan-perbuatan seperti, penolakan, keengganan, per- lawanan, protes, gangguan-gangguan atau mengacaukan pihak lawan.
2) Proses yang sederhana, misalnya menyangkal pernyataan orang lain dimuka umum, memaki-maki, memfitnah, mencerca.
3) Proses yang intensif, menckup penghasutan, penyebaran desas-desus, mengecewakan pihak lain dan sebagainya.
4) Bersifat rahasia, misalnya mengejutkan pihak lawan, perbuatan khianat.
5) Bersifat taktis, misalnya mengejutkan pihak lawan, seperti dalam pemilu.

Contravertion apabila dibandingkan dengan persaingan dan pertentangan atau pertikaian, sifatnya agak tertutup atau bersifat rahasia. Perang dingin (cold war), misalnya merupakan entuk konravertion, karena tujuannya untuk membuat lawan tidak tenang, diliputi oleh perasaan curiga dan penuh rahsia. Dalam hal ini lawan tidak diserangsecara fisik, akan tetapi secara Psikologis. Karena itu hal ini sering disebut Psykologi Warfare atau perang urat syaraf.

E. Faktor-faktor Interaksi
Menurut para ahli psikologi, interaksi social terbentuk oleh beberapa factor, antara lain factor: imitasi, sugesti, identifikasi, dan simpati. Tokoh-tokoh psikologi yang menggunakan istilah-istilah tersebut diataranya adalah Gabriel Tarde dan Sigmund Frued.
1. Imitasi
Istilah ini pertama kali ditemukan Gabriel Tarde, psikolog dari Perancis, mendasarkan analisanya mengenai interaksi social berangkat dari proses imitasi. Seluruh proses pergaulan antar manusia, menurut Tarde didasarkan proses imitasi itu. Segala yang ada dalam masyarakatkita sebenarnya merupakan hasil peniruan secara berantai dari orang yang satu ke orang yang lain, peniruan merupakan cara belajar tentang segala sesuatu dengan cara mengikuti contoh atau teladan orang lain. Menurut Tarde, segalanya bisa dan merupakan sebab dan hasil dari imitasi. Pendapat Tarde yang demikian ini kemudian dikritik oleh Dr. A.M.J. Chorus yang mengatakan bahwa imitasi hanya akan terjadi bila ada persyaratan khusus sebagai berikut:
1) Hal-hal yang diimitasi harus menubuhkan minat perhatian orang lain terlebih dahulu supaya dapat ditiru, tanpa minat perhatian lebih dahulu maka imitasi tidak akan terjadi.
2) Harus ada sikap menjunjung tinggi atau mengagumi hal-hal yang mau diimitasi.
3) Harus ada taraf pengertian yang cukup pada orang-orang terhadap hal-hal yang mau diimitasi.
Memang dalam hal sosialisasi nilai, imitasi merupakan factor yang penting, karena dalam sosialisasi peranan imitasi ini menjadi sangat penting guna melakukan apa yang disebut internalisasi nilai oleh seorang individu.
2. Sugesti
Dr. Gerungan dalam bukunya Psikologi Sosial (1972) mendefinisikan sugesti sebagai proses dimana seorang individu menerima cara penglihatan atau pedoman tingkah laku dari orang tanpakritik terlebih dahulu. Proses sugesti adalah proses mempengaruhi orang lain. Berdasarkan banyak penelitian psikologi,mereka yang harga dirinya rendah, akan lebih mudah disugesti, sebaliknya yang memiliki harga diri tinggi dan merasa superior, akan sulit disugesti, justru sebaliknya ia akan mudah mensugesti orang lain.
Sugersti terjadi karena beberapa hal jika dilihat dari penyebabnya:
a. Sugesti karena hambatan berfikir, yaitu orang yang mendrita lelah pikiran, sedang menanggung beban emosional tertentu, akan mudah kena sugesti.
b. Sugesti karena disosiasi: dalam psikologi istilah disosiasi sebagai keadaan pikiran yang terpecah belah. Orang yang dibebabi dengan berbagai macam beban pemikiran akan menderita tekanan batin. Dalam keadaan demikian orang akan mudah disugesti orang lain.
c. Sugesti karena otoritas: sugesti demikian bisa berlangsung karena yang melakukan sugesti memiliki otoritas tertentu. Otoritas bisa berupa sebagai power, kekuasaan atau wewenang. Orang yang mempunyai kekuasaan akan mudah melakukan sugesti, misalnya ia adalah seorang pemilik power seperti pimpinan, ulama, pastor, pendeta dan lain-lain.
d. Sugesti karena mayoritas: Orang akan cenderung menerima atau kena sugesti jika orang itu berada di tengah massa. Kalau massa mengatakan 'A', maka seorang individu akan cenderung mengikuti massa itu. Seseorang individual akan menerima sesuatu pendapat jika suatu pendapat tersebut disokong oleh mayorotas (massa).
e. Sugesti Will to believe: Seseorang yang mudah percaya lebih dahulu, bahwa apa yang disugestikan iitu baik dan bermanfaat bagi dirinya, maka seseorang itu seolah-olah sudah menyediakan dirinya untuk disugesti, karena ia percaya dan yakin segala sesuatunya itu.
3. Identifikasi
Identifikasi adalah proses untuk menjadi identik (sama) dengan orang lain. Istilah ini berkembang karena digunakan oleh Sigmund Frued untuk menjelaskan bagaimana seseorang anak menjadi dewasa. Seorang akan mengidentifikasi dirinya pda orang tuanya dan mengoper norma-norma orang tua (orang dewasa) menjadi normanya sendiri. Norma inilah oleh Frued disebut Super Ego.
Jadi dalam proses identifikasi ini seluruh sistem norma, cirri-ciri, sikap-sikap, tingkah laku orang tuanya sedapat-daptnya dijadikan norma, cita-cita dirinya sendiri. Anak ingin menjadi seprti ibu atau bapaknya, contoh lain, anak-anak muda dewasa ini ingin menjadikan dirinya seperti biduan Michael Jackson, bukan hanya sekedar meniru gaya pakaiannya, rambutnya atau perilakunya, akan tetapi bahkan kepribadiannya. Seolah anak itu ingin menjadi Michael Jackson itu sendiri.
4. Simpati
Simpati ialah tertariknya seorang individu terhadap orang lain. Simpati memang lebih didasarkan pada pengertian bersama, misalnya jika ada orang yang ditinggal pergi meninggal ibunya, kita bisa ikut merasakan rasa kesedihannya. Pernyataan bela sungkawa ketika ada orang meninggal ialah wujud dari simpati. Simpati akan membawa sikap senasib dan didalamnya mengandung mutual understanding yang mendalam sehingga orang memilki ikatan emosional tertentu dan kemudian mendorong terciptanya kerjasama dalam proses interaksi social tersebut.

NORMA SOSIAL.

Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.
Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.



Tingkatan norma sosial
1.Cara (usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus.
Contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan.
2.Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar.
Contoh: Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta.
3.Tata kelakuan (Mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan.
Contoh: Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.
4.Adat istiadat (Custom)
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.

Macam norma sosial :
Norma sosial di masyarakat dibedakan menurut aspek-aspek tertentu tetapi saling berhubungan antara satu aspek dengan aspek yang lainnya. Pembagian itu adalah sebagai berikut.

Norma agama
Norma agama berasal dari Tuhan, pelanggarannya disebut dosa
Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak sebagaimana penafsirannya dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan. Contoh: Melakukan sembahyang kepada Tuhan, tidak berbohong, tidak boleh mencuri, dan lain sebagainya.

Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).
Contoh: Orang yang berhubungan intim di tempat umum akan dicap tidak susila,melecehkan wanita atau laki-laki di depan orang

Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Contoh: Tidak meludah di sembarang tempat, memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan, tidak kencing di sembarang tempat.

Norma kebiasaan
Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga perilaku tersebut menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat celaan, kritik, sampai pengucilan secara batin.
Contoh: Membawa oleh-oleh apabila pulang dari suatu tempat, bersalaman ketika bertemu.

Kode etik
Kode etik adalah tatanan etika yang disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
Contoh: kode etik jurnalistik, kode etik perwira, kode etik kedokteran.
Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Norma agama dan norma kesusilaan berlaku secara luas di setiap kelompok masyarakat bagaimanapun tingkat peradabannya. Sedangkan norma kesopanan dan norma kebiasaan biasanya hanya dipelihara atau dijaga oleh sekelompok kecil individu saja, sedangkan kelompok masyarakat lainnya akan mempunyai norma kesopanan dan kebiasaan yang tersendiri pula.



TRANSFORMASI POLITIK KOLONIAL BELANDA DI INDONESIA


1.VOC( Verenigde ost Indishe Compagnie )1602-1799 Abad 17 Monopoli Dagang dan Abad 18 : Penguasaan wilayah
2.WILLEM HERMAN DAENDELES 1808-1811 EKSPLOITASI SUMBER DAYA ALAM DAN MANUSIA
3.THOMAS STAMFORD RAFFLESS 1811-1814 LIBERAL
4.VAN DER CAPELEN 1818-1830 TRANSISI /PERPADUAN MERKHANTILISSME-LIBERAL
5.VAN DEN BOSCH 1830-1840 CULTURE STELSEL ( TANAM PAKSA )
6.DICK VAN HOGEN DORP 1850-1870 LIBERAL ( PERDAGANGAN BEBAS )
7.VAN DE VENTER ( Trias Politika)1970-1900 ETIS POLITIK ( BALAS BUDI )yaitu edukasi, irigasi dan emigrasi
 KEBIJAKAN PEMERINTAH KOLONIAL (masa penjajahan Belanda)
A.LATAR BELAKANG KEDATANGAN BELANDA



Pada mulanya pedagang-pedagang Belanda yang berpusat di Rotterdam membeli rempah-rempah dari Lisabon. Pada waktu itu Belanda masih dalam penjajahan Spanyol,kemudian terjadilah perang 80 tahun,dan berhasil melepaskan Belanda terhadap Spanyol,serta menjadikan William Van Oranye sebagai pahlawan kemerdekaan Belanda.
Pada tahun 1580 Raja Philip dari Spanyol naik tahta,ia berhasil mempersatukan Spanyol dan Portugis ,Akibatnya Belanda tidak dapat lagi mengambil rempah-rempah dari Lisabon yang sedang dikuasai Spanyol,hal itulah yang mendorong Belanda mulai mengadakan penjelajahan samudera untuk mendapatkan daerah asal rempah-rempah.

B.PERJALANAN BELANDA KE INDONESIA

Pada tahun 1595 Linscoten berhasil menemukan tempat-tempat di P.Jawa yang bebas
dari tangan Portugis dan banyak menghasilkan rempah-rempah untuk diperdagangkan, Peta yang dibuat oleh Linscoten diberi nama Interatio yang artinya keadaan didalam atau situasi di Indonesia.

Pada tahun 1595,bulan April Cornelius de Houtman dan De Keyzer dengan 4 buah kapal memimpin pelayaran menuju Nusantara dengan Route : Belanda-Pantai barat Afrika-Tanjung Harapan-Samudera Hindia-Selat Sunda-disambut dengan gegap gempita oleh masyarakat Belanda,ia dianggap sebagai pelopor pelayaran menemukan jalan laut ke Nusantara.
Pada tanggal 28 November 1598 pelayaran baru Belanda dipimpin oleh Jacob van Neck dan Wybrect van Waerwyck dengan 8 buaBanten,selama pelayarannya itu selalu menjauhi Route pelayaran Portugis,dan tidak singgah ke India-Malaka.

Pada bulan Juni 1596 pelayarannya berhasil berlabuh di Banten,dan pada mulanya kedatangannya mendapat sambutan baik dari masyarakat Banten.Kedatangan Belanda diharapkan dapat memajukanperdagangan dan dapat membantu usaha penyerangan ke Palembang yang dipimpin oleh raja Maulana Muhammad,akan tetapi sikap De Houtman semakin kaku dalam perdagangan (hanya mau membeli rempah-rempah pada musim panen dan membeli melalui pejabat atau cina perantara,akhirnya Ia ditangkap dan dibebaskan setelah membayar uang tebusan kemudian meninggalkan Banten.

Walaupun demikian de Houtman h kapal tiba di Banten.Pada saat itu hubungan Banten dengan Portugis sedang memburuk sehingga kedatangan Belanda diterima dengan baik.

Karena sikap Van Neck yang sangat hati-hati dan pandai mengambil hati para pembesar Banten ,maka 3 buah kapalnya yang penuh muatan rempah-rempah berhasil dikirim ke Belanda dan 5 buah kapal yang lainnya menuju Maluku.
Di Maluku ,Belanda juga diterima dengan baik oleh rakyat Maluku karena dianggap sebagai musuh Portugis yang sedang bermusuhan dengan rakyat Maluku.

C.TERBENTUKNYA VOC
Keberhasilan ekspedisi-ekspedisi Belanda dalam mengadakan perdagangan rempah-rempah mendorong pengusaha-pengusaha Belanda yang lainnya untuk berdagang ke Nusantara.Diantara mereka terjadi persaingan.Disamping itu mereka harus harus menghadapi persaingan dengan Portugis,Spanyol dan Inggris.Akibatnya mereka saling menderita kerugian,lebih lebih dengan sering terjadinya perampokan perampokan oleh bajak laut.

Atas prakarsa dari 2 orang tokoh Belanda yaitu Pangeran Maurits dan Johan van Olden Barnevelt pada tahun 1602 kongsi-kongsi dagang Belanda dipersatukan menjadi sebuah kongsi dagang besar yang diberinama VOC (Verenigde Oost Indesche Compagnie ) atau 'Persekutuan Maskapai Perdagangan Hindia Timur', pengurus pusat VOC terdiri dari 17 orang. Pada tahun 1602 VOC membuka kantor pertamanya di Banten yang dikepalai oleh Francois Witter

TUJUAN DIBENTUKNYA VOC
1. Menghindari persaingan tidak sehat diantara sesama pedagang Belanda untuk keuntungan maksimal.
2. Memperkuat posisi Belanda dalam menghadapi persaingan,baik dengan bangsa-bangsa Eropa lainnya maupun dengan bangsa-bangsa Asia.
3. Membantu dana pemerintah Belanda yang sedang berjuang menghadapi Spanyol.

HAK-HAK ISTIMEWA VOC
Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan leluasa VOC diberi hak-hak istimewa oleh pemerintah Belanda :
1. Memonopoli perdagangan
2. Mencetak dan mengedarkan uang
3. Mengangkat dan memperhentikan pegawai
4. Mengadakan perjanjian dengan raja-raja
5. Memiliki tentara untuk mempertahankan diri
6. Mendirikan benteng
7. Menyatakan perang dan damai
8. Mengangkat dan memberhentikan penguasa-penguasa setempat.

C.KEBIJAKAN PEMERINTAHAN KOLONIAL BELANDA DAN SISTEM
BIROKRASI PEMERINTAHAN VOC DI INDONESIA (SEBELUM ABAD
KE-19)
1.POLITIK PERDAGANGAN DAN KEBIJAKAN PEMERINTAHAN VOC
Peraturan-peraturan yg ditetapkan VOC dalam melaksanakan monopoli perdagangan antara lain :
a).Verplichte Laverantie
Yaitu penyerahan wajib hasil bumi dengan harga yg telah ditetapkan oleh
VOC,dan melarang rakyat menjual hasil buminya selain kepada VOC.
b).Contingenten
Yaitu kewajiban bagi rakyat untuk membayar pajak berupa hasil bumi.
c).Peraturan tentang ketentuan areal dan jumlah tanaman rempah-rempah yang boleh
ditanam.
d).Ekstirpasi
Yaitu hak VOC untuk menebang tanaman rempah-rempah agar tidak terjadi over produksi yg dapat menyebabkan harga rempah-rempah merosot.
e).Pelayaran Hongi
Yaitu pelayaran dengan perahu kora-kora (perahu perang) untuk mengawasi
pelaksanaan monopoli perdagangan VOC dan menindak pelanggarnya.

Beberapa gubernur jendral VOC yang dianggap berhasil dalam mengembangkan
usaha dagang dan kolonisasi VOC di Nusantara antara lain :
1.Jan Pieterzoon Coen (1619-1629)
Dikenal sebagai peletak dasar imperialisme Belanda di Nusantara.Ia dikenal pula
dengan rencana kolonisasinya dengan memindahkan orang-orang Belanda bersama
keluarganya ke Indonesia.
2.Antonio Van Diemen (1636-1645)
Ia berhasil memperluas kekuasaan VOC ke Malaka pada tahun 1641,Ia juga
mengirimkan misi pelayaran yang dipimpin Abel Tasman ke Australia, Tasmania,
Selandia baru.
3.Joan Maetsycker (1653-1678)
Ia berhasil memperluas wilayah kekuasaan VOC ke Semarang Padang dan
Menado.
4.Cornelis Speeldman (1681-1684)
Ia menghadapi perlawanan didaerah dan tidak berhasil mengalahkan Sultan Agung,
Trunojoyo dan Sultan Ageng Tirtayasa.

2.SISTEM BIROKRASI VOC
Guna memerintah wilayah-wilayah di Nusantara VOC mengangkat seorang gubernur jendral yg Dibantu oleh 4 orang yg disebut Raad van Indie (dewan India)
Dibawah gubernur jendral diangkat beberapa gubernur yang memimpin suatu daerah.dibawah gubernur terdapat beberapa Residen yang dibantu oleh Asisten Residen,pemerintahan dibawahnya lagi diserahkan pada pemerintahan tradisional, seperti Raja dan Bupati. VOC menerapkan sistem pemerintahan tidak langsung (Indirect rule) dengan memanfaatkan sistem Feodalisme.

3.KEMUNDURAN VOC
Kemunduran dan kebangkrutan VOC terjadi sejak awal abad ke-18 disebabkan oleh :
1.Banyak korupsi yg dilakukan oleh pegawai-pegawai VOC.
2.Anggaran pegawai terlalu besar sebagai akibat makin luasnya wilayah kekuasaan
VOC.
3.Biaya perang untuk memadamkan perlawanan rakyat terlalu besar.
4.Persaingan dengan konsi dagang negara lain,misalnya dengan EIC milik Inggris.
5.Hutang VOC yang sangat besar.
6.Pemberian deviden kepada pemegang saham walaupun usahanyamengalami
kemunduran
7.Berkembangnya faham Liberalisme sehingga monopoli perdaganganyg diterapkan
VOC tidak sesuai lagi untuk diteruskan.
8.Pendudukan Perancis terhadap negara Belanda pada tahun 1795.

VOC DIBUBARKAN
Pada tahun 1795 dibentuk panitia pembubaran VOC dan hak-hak istimewa VOC dihapus. Pada tanggal 31 desember 1799 VOC dibubarkan dengan saldo kerugian sebesar 134,7 juta gulden. Selanjutnya semua hutang dan kekayaan VOC diambil alih oleh Pemerintah Kerajaan Belanda.

D.PEMERINTAHAN KOLONIAL HINDIA BELANDA

Perubahan yang terjadi di Eropa pada akhir abad 18. Pada tahun 1795 Partai Patriot Belanda yg anti raja,atas bantuan Perancis berhasil merebut kekuasaan dan membentuk pemerintahan baru yg disebut Republik Bataaf (Bataafische Republiek ), Republik ini menjadi bawahan Perancis yg sedang dipimpin oleh Napoleon Bonaparte. Raja Belanda Willem V,melarikan diri dan membentuk pemerintahan peralihan di Inggris yang pada waktu itu menjadi musuh Perancis.
Setelah VOC dibubarkan oleh pemerintah tersebut pada tahun 1799,tanah jajahan yang dulu dikuasai VOC kemudian diurus oleh suatu badan yang disebut Aziatische Raad (Dewan Asia). Kekuasaan pemerintahan Belanda di Nusantara dipegang oleh gubernur jendral Johanes Siberg (1801-1804) yang menggantikan gubernur jendral Overstrateen sebagai gubernur jendral VOC yang terakhir. Johanes Siberg seharusnya mencerminkan sifat dari Republik Bataaf yg Liberal.Akan tetapi sebelum resmi berkuasa di Nusantara ia mengirim 2 komisaris ke Nusantara yaitu Nederburg dan Hogendrop.

E.MASA PEMERINTAHAN HERMAN W.DAENDELS

Letak geografis Belanda yg dekat dengan Inggris menyebabkan Napoleon Bonaparte merasa perlu menduduki Belanda.Pada tahun 1806,Perancis membubarkan Republik Bataaf dan membentuk Kerajaan Belanda (Kominkrijk Holland). Napoleon kemudian mengangkat Louis Napoleon sebagai raja Belanda dan berarti sejak saat itu pemerintahan yang berkuasa di Nusantara adalah pemerintahan Belanda-Perancis.
Oleh karena itu Louis Napoleon mengangkat Herman William Daendeles sebagai gubernur jendral di Nusantara.Dengan tugas utama mempertahankan P.Jawa dari serangan Inggris.

KEBIJAKAN PEMERINTAHAN DAENDELS
1).Bidang Birokrasi Pemerintahan
a.Pusat pemerintahan dipindahkan kepedalaman
b.Dewan Hindia Belanda sebagai dewan legeslatif diganti dengan Dewan
Penasehat.
c.Membentuk sekretariat negara (Algemene Secretarie).
d.Pulau jawa dibagi pulau jawa di bagi menjadi 9 Prefektuur dan 31 kabupaten
e.Para bupati di jadikan pemerintah Belanda dan di beri pangakat sesuai dengan
ketentuan kepegawaian pemerintah Belanda.

2).Bidang hukum dan peradilan.
a.Dalam bidang hukum Daendels membentuk 3 jenis pengadilan yaitu sebagai
berikut:
(1).Pengadilan utuk orang eropa
(2).Pengadilan untuk orang pribumi
(3).Pengadilan untuk orang timur asing
Pengadilan untuk orang pribumi ada di setiap prefectur dengan prefect sebagai
ketua dan para bupati sebagai anggota
b.Pemberantasan koropsi tanpa pandang bulu termasuk pada bangsa Eropa.Akan
tetapi ia sendiri melakukan korupsi besar-besaran dalam kasus penjualan tanah
kepada fihak swasta.
3).Bidang Militer dan Pertahanan
Dalam melaksanakan tugas utamanya untuk mempertahankan P.Jawa dari
serangan Inggris,Daendels mengambil langkah-langkah :
a).Membangun jalan antara Anyer-Panarukan.
b).Menambah jumlah angkatan perang dari 3000 orang menjadi 20.000 orang.
c).Membangun pabrik senjata di Gresik dan Semarang
d).Membangun pangkalan angkatan laut di Ujung Pandang dan Surabaya.
e).Membangun benteng-benteng pertahanan.
f).Meningkatkan kesejahteraan prajurit.

4).Bidang Ekonomi dan Keuangan
a).Membentuk Dewan Pengawas Keuangan negara (Algemene Rekenkaer).
b).Mengeluarkan uang kertas
c).Memperbaiki gaji pegawai
d).Pajak in natura (contingenten) dan sistem penyerahan wajib (verplichte
laverantie) yang diterapkan pada masa VOC tetap dilanjutkan.
e).Mengadakan monopoli perdagangan beras.
f).Mengadakan peminjaman paksa kepada orang orang yang dianggap mampu,bagi
yg menolak akan dikenakan hukuman.
g).Penjualan tanah kepada fihak swasta.
h).Mengadakan Preanger Stelseel ,yaitu kewajiban bagi rakyat Priangan dan
sekitarnya untuk menanam tanaman eksport : Kopi

5).Bidang Sosial
a).Rakyat dipaksa untuk melakukan kerja Rodi untuk membangun jalan Anyer-
Panarukan.
b).Pebudakan dibiarkan berkembang
c).Menghapus upacara penghormatan kepada Resident,Sunan dan Sultan
d).Membuat jaringan pos distrik dengan menggunakan kuda pos

AKHIR KEKUASAAN HERMAN W.DAENDELS
Kejatuhan Daendels antara lain disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :
1).Sikapnya yg otoriter terhadap raja-raja Banten,Yogyakarta,Cirebon menimbulkan
pertentangan dan perlawanan.
2).Penyelewengan dlam kasus penjualan tanah kepada fihak swasta dan manipulasi
penjualan istana Bogor.
3).Keburukan dalam sistem administrasi pemerintahan.

F.PENJAJAHAN INGGRIS DI INDONESIA (1811-1816)
Latar belakang pendudukan Inggris adalah sbb :
a).Contingental Stelseel
Yang diterapkan oleh Napoleon di Eropa 1806 dengan memblokade perdagangan
Inggris di Eropa daratan, Inggris tumbuh menjadi Negara industri besar mem-
butuhkan daerah pemasaran yg luas,oleh karena itu India dan Indonesia akan
dijadikan tempat pemasaran barang barang industri Inggris.
b).Nusantara yg praktis dikuasai Perancis (Belanda Perancis) merupakan bahaya
laten bagi kekuasaan Inggris di Asia.

Ketika akhirnya Inggris menyerbu P.Jawa,penggantinya Daendels,gubernur jendral Jansen,tidak mampubertahan dan menyerah,akhir dari penjajahan Belanda-Perancis ditandatangani dengan Kapitulasi Tuntang (18 Sepetember 1811),isinya :
a.Seluruh Jawa dan sekitarnya diserahkan kepada Inggris.
b.Semua tentara Belanda menjadi tawanan Inggris
c.Semua pegawai Belanda yg mau bekerjasama dengan Inggris dapat memegang
jabatannya terus
d.Semua hutang Pemerintah Belanda yg dahulu, bukan menjadi tanggung jawab
Inggris.

Kapitulasi Tuntang ditandatangani tanggal 18 Sept 1811 oleh S.Auchmuty dari fihak Inggris dan Janseens dari fihak Belanda. Seminggu sebelum Kapitulasi Tuntang, raja muda Lord Minto yg berkedudukan di India mengangkat Thomas Stamford Raffles sebagai wakil gubernur di P.Jawa,dalam pelaksanaannya Raffles berkuasa penuh diseluruh Nusantara. Dan cenderung mendapat tanggapan positif dari raja-raja dan rakyat setempat karena hal berikut ini :
a.Para raja da rakyat tidak menyukai Daendels
b.Ketika masih berkedudukan di Penang,Malaysia Raffles beberapa kali
mengadakan misi rahasia ke kerajaan-kerajaan yg anti Belanda,seperti :
Yogyakarta,Banten dan Palembang.
c.Sebagai seorang yg Liberalis ,Raffles memiliki kepribadian yg simpatik, ia
menjalankan politik murah hati dan sabar walaupun dalam prakteknya berlainan.

KEBIJAKAN PEMERINTAHAN RAFFLES
Dalam menjalankan tugas Raffles didampingi oleh suatu badan penasehat (advisory Council) yang terdiri atas Gillespie,Cranssen dan Muntinghe.
1.Bidang Pemerintahan langkah-langkah yg diambil Raffles :
a.P.Jawa dibagi menjadi 16 Karisidenan (berlangsung sampai tahun 1964).
b.Merubah sistem pemerintahan yg semula dilakukan oleh pengusaha pribumi
menjadi sistem pemerintahan kolonial yg bercorak barat.
c.Bupati-bupati atau penguasa-penguasa pribumi dilepaskan kedudukannya yg
mereka peroleh secara turun tumurun.
2.Bidang Ekonomi dan Keuangan
a. Petani diberikan kebebasan untuk menanam tanaman eksport.
b. Penghapusan pajak hasil bumi (contingenten) dan system peyerahan wajib
(Verplichte Laverantie) yang sudah diterapkan sejak zaman VOC.
c. Menetapkan sistem sewa tanah (landren). Untuk menentukan besarnya pajak,
tanah dibagi menjadi 3 kelas, yaitu sebagai berikut.
1. Kelas I, yaitu tanah yang subur, dikenakan pajak setengah dari hasil bruto.
2. Kelas II, yaitu tanah setengah subur, dikenakan pajak sepertiga dari hasil
bruto.
3. Kelas III, yaitu tanah tandus, dikenakan pajak dua perlima dari hasil bruto.
d. Pemungutan pajak pada awalnya secara perorangan.
e. Mengadakan monopoli garam dan minuman keras.

MAKSUD DAN TUJUAN PELAKSANAAN SISTEM SEWA TANAH
a. Para petani dapat menanam dan menjual hasil panennya secara bebas untuk
memotivasi mereka agar bekerja lebih giat sehingga kesejahteraannya menjadi lebih baik.
b. Daya beli masyarakat semakin meningkat sehingga daapt membeli barang-barang industri Inggris.
c. Pemerintah kolonial mempunyai pemasukan negara secara tetap dan cukup terjamin.
d. Memberikan kepastianhukum atas tanah yang dimiliki petani.
e. Secara bertahap untuk mengubah sistem ekonomi barang menjadi ekonomi uang.

Sistem sewa tanah dalam pelaksanaannya telah menimbulkan perubahan-perubahan penting sebagai berikut:
a) Unsur paksaan diganti dengan unsur kebebasan dan suka rela.
b) Ikatan yang bercorak tradisional dirubah menjadi hubungan perjanjian atau
kontrak.
c) Ikatan adat-istiadat yang sudah berjalan turun-temurun menjadi semakin longgar,
karena pengaruh budaya barat.


HAMBATAN-HAMBATAN DALAM PELAKSANAAN SISTEM SEWA TANAH
a. Keuangan negara dan pegawai-pegawai yang cakap jumlahnya terbatas.
b. Masyarakat Indonesia berbeda dengan masyarakat India yang sudah mengenal
perdagangan ekspor.
c. Sistem ekonomi desa pada waktu itu belum memungkinkan diterapkannya
ekonomi uang.
d. Belum adanya pengukuran tanah milik penduduk secara tepat.
e. Adanya pejabat yang bertindak sewenang-wenang dan korup.
f. Pajak terlalu tinggi sehingga banyak tanah yang tidak digarap

3. Bidang Hukum
Sistem peradilan yang diterapkan affles lebih baik daripada yang dilaksanakan oleh Daendels. Apabila Daendels berorientasi kepada warna kulit (ras), Raffles lebih berorientasi kepada besar kecilnya kesalahan. Badan-badan penegak hukum yang ada pada masa Raffles adalah sebagai berikut.
a. Court of Justice, terdapat pada setiap residen.
b. Court of Request, terdapat pada setiap divisi.
c. Police of Magistrace. Menurut Raffles pengadilan merupakan benteng untuk memperoleh keadilan.

4. Bidang Sosial
a. Penghapusan kerja rodi (kerja paksa)
b. Penghapusan perbudakan,tetapi dalam praktiknya ia melanggar undang-undangnya
sendiri dengan melakukan kegiatan sejenis perbudakan. Hal itu terbukti dengan
pengiriman kuli-kuli dari Jawa ke Banjarmasin untuk membantu perusahaan
temannya, Alexander Hare, yang sedang kekurangan tenaga kerja, sedangkan di
Batavia Raffles menetapkan pajak yang tinggi bagi pemilik budak.
c. Peniadaan pynbank (disakiti), yaitu hukuman yang sangat kejam dengan melawan
harimau.

4. Bidang Ilmu Pengetahuan

a. Ditulisnya buku berjudul History Of Java. Dalam menulis buku tersebut Raffles dibantu oleh juru bahasanya Raden Ario Notodiningrat dan Bupati Sumenep, Notokusumo II.
b. Memberikan bantuan kepada John Crawfurd (residen Yogyakarta) untuk mengadakan penelitian yang menghasilkan sebuah buku berjudul History Of The East Indian Archipelago.
c. Raffles juga aktif mendukung Bataviaach Genootschap, sebuah perkumpulan kebudayaan dan ilmu pengetahuan
d. Ditemukannya bunga Rafflesia Arnoldi.
e. Dirintisnya Kebun Raya Bogor.

Berakhirnya kekuasaan Thomas Stamford Raffles
Berakhirnya pemerintahan Raffles di Nusantara ditandai dengan adanya Convention of London pada tahun 1814. perjanjian tersebut ditandatangani di London oleh wakil-wakil Belanda dan Inggris yang isinya sebagai berikut.
1) Nusantara dikembalikan kepada Belanda.
2) Jajahan Belanda seperti Sailan, Kaap Koloni, Guyana, tetap di tangan Inggris.
3) Cochin (di pantai Malabar) diambil alih oleh Inggris sedangkan Bangka diserahkan kepada Belanda sebagai gantinya.


H.MASA PEMERINTAHAN VAN DEN BOSCH DAN PENERAPAN SISTEM TANAM PAKSA (1830-1870)
A.PEMERINTAHAN KOMISARIS JENDRAL
Setelah berakhirnya kekuasaan Inggris,selanjutnya yang berkuasa adalah Pemerintahan Hindia Belanda,yang pada mulanya pemerintahan Kolektif yang terdiri dari 3 orang yaitu : Flout,Buyskess dan Van Der Capellen. Dengan tugas utama : menormalisasikan keadaan lama (Inggris) ke alam baru (Belanda) dengan masa peralihan dari tahun 1816-1819,untuk selanjutnya yang menjadi gubernur jendral adalah Van Der Capellen (1816-1824). Kesulitan-kesulitan yang dihadapi :
1).Beberapa kerajaan diluar P.Jawa bertindak mandiri.
2).Usaha-usaha sefihak dari Raffles yang masih ingin berkuasa kembali,misal dengan menduduki Singapura.
Dengan berdirinya Singapura menimbulkan perselisihan mengenai batas wilayah kekuasaan pendudukan Inggris dan Belanda, masalah ini kemudian diselesaikan melalui Treaty of London 1824 yang isinya :
1).Inggris dan Belanda berhak untuk saling memasuki wilayah jajahan masing-masing.
2).Belanda menarik diri dari jajahannya di Asia Daratan yaitu : Benggala, Gujarat,
Malaka dan Singapura.
3).Inggris menarik diri dari Nusantara dan menyerahkan Bengkulu, Bangka dan
Belitung.
4).Kemerdekaan Aceh dihormati oleh kedua belah fihak, dan dijadikan daerah
Bufferstaat : daerah pemisah.
5).Inggris dan Belanda bertanggung jawab atas keamanan di selat Malaka.

B.POLITIK KOLONIAL PADA MASA KOMISARIS JENDRAL

Dalam menjalankan pemerintahannya,komisaris jendral melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

1).Sistem Residen tetap dipertahankan
2).Dalam bidang hukum sistem juri dihapuskan
3).Kedudukan para Bupati sebagai penguasa feodal tetap dipertahankan.
4).Desa sebagai satu kesatuan unit tetap dipertahankan dan para penguasanya dimanfaatkan untuk pelaksanaan pemungutan pajak dan hasil bumi.
5).Dalam bidang ekonomi memberikan kesempatan kepada pengusaha-pengusaha asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Memorandum tahun 1851
Memorandum tahun 1851 dengan jelas menegaskan politik Belanda,bahwa "daerah –daerah taklukan harus memberi keuntungan materiil bagi Belanda,keuntungan yang memang menjadi tujuan penaklukkan " (Van Den Bosch 1851).

G.PEMERINTAHAN HINDIA BELANDA (NEDERLANDSCH INDIE) 1816-1942

A.PENGERTIAN CULTUUR STELSEL

Istilah Cultuur Stelsel sebenarnya berarti sistem tanaman terjemahannya dalam bahasa Inggris adalah Culture System atau Cultivation System. Lebih tepat lagi kalau diterjemahkan menjadi System of Gouverment Controlled Agricultures karena pengertian dari Cultuur Stelsel sebenarnya adalah :"kewajiban kepada rakyat (Jawa) untuk menanam tanaman eksport yang laku dijual di Eropa",rakyat menterjemahkan dengan istilah tanam paksa. Menurut Van Den Bosch : Cultuur Stelsel didasarkan atas hukum adat yg menyatakan bahwa barang siapa berkuasa disuatu daerah, ia memiliki tanah dan penduduknya.

B.LATAR BELAKANG SISTEM TANAM PAKSA
1).Di Eropa, Belanda terlibat dalam peperangan-peperangan pada masa kejayaan Napoleon sehingga menghabiskan biaya besar.
2).Terjadinya perang kemerdekaan Belgia yang diakhiri dengan pemisahan Belgia dari Belanda tahun 1830.
3).Terjadinya perang Diponegoro (1825-1830) yang merupakan perlawanan rakyat jajahan termahal bagi Belanda (menghabiskan beaya 20.000.000 gulden).
4).Kas negara Belanda kosong dan hutang yang ditanggung Belanda cukup berat.
5).Pemasukan uang dari penanaman kopi tidak banyak.
6).Kegagalan usaha mempraktikkan gagasan Liberal (1816-1830) dalam mengeksploitasi tanah jajahan untuk memberikan keuntungan yang besar terhadap negeri induk.

Ketentuan pokok Tanam Paksa terdapat dalam Staatblad (lembaran negara) no.22 tahun 1834,dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Penyediaan tanah untuk cultuur stelsel berdasarkan persetujuan penduduk.
2.Tanah tersebut tidak lebih dari seperlima tanah pertanian.
3.Tanah tersebut bebas dari pajak.
4.Kelebihan hasil tanaman jika melebihi pajak diberikan pada petani.
5.Pekerjaan untuk cultuur stelsel tidak melebihi waktu menanam padi
6.Kegagalan panen yang bukan kesalahan petani merupakan tanggung jawab pemerintah.
7.Bagi yang tidak memiliki tanah dipekerjakan dipabrik atau perkebunan pemerintah.
8.Pelaksanaan tanam paksa diserahkan kepada pemimpin pribumi.

D.PENYIMPANGAN DALAM TANAM PAKSA
1.Perjanjian penyediaan tanah dilakukan dg paksaan.
2.Tanah yang digunakan lebih dari seperlima bagian.
3.Pengerjaan tanah untuk tanam paksa melebihi waktu menanam padi.
4.Tanah tersebut masih terkena pajak.
5.Kelebihan hasil panen tidak diberikan kepada petani.
6.Kegagalan panen tanggung jawab petani.
7.Buruh dijadikan tenaga paksaan.
Guna menjamin agar para Bupati dan kepala desa menunaikan tugasnya dg baik,
pemerintah Belanda memberikan rangsangan yg disebut cultuur procente,disamping
penghasilan tetap.

E.AKIBAT-AKIBAT TANAM PAKSA

BAGI BELANDA
1).Meningkatnya hasil tanaman eksport dari negeri jajahan dan dijual Belanda dipasaran Eropa.
2).Perusahaan pelayaran Belanda yang semula kembang kempis tetapi pada masa tanam paksa mendapat keuntungan besar.
3).Pabrik-pabrik gula yg semula diusahakan kaum swasta Cina,kemudian juga dikembangkan oleh pengusaha Belanda,karena keuntungannya besar.
4).Belanda mendapatkan keuntungan (Batiq slot) yang besar (keuntungan pertama 3 juta gulden).

BAGI INDONESIA

1).Kemiskinan dan penderitaan fisik serta mental yg berkepanjangan
2).Beban pajak yang berat.
3).Pertanian,khususnya padi banyak mengalami kegagalan panen.
4).Kelaparan dan kematian terjadi dimana-mana,seperti yang terjadi di Cirebon 1843,Demak 1848,Grobogan 1849.
5).Jumlah penduduk di Indonesia menurun.
6).Rakyat Indonesia mengenal tekhnik menanam jenis-jenis tanaman yang baru.
7).Rakyat Indonesia mulai mengenal tanaman dagang yang berorientasi eksport.

F.REAKSI TERHADAP TANAM PAKSA
1).RAKYAT INDONESIA
a.Di Sumatera Barat timbul perlawanan,al.di Pariaman (1841), di Padang .
b.Di Jawa pada tahun 1846 perlawanan dilakukan meskipun dengan pembakaran 7 buah kebun tembakau.
2).KAUM PENGUSAHA (KAPITALIS)
Golongan pengusaha menghendaki sistem tanam paksa dihapuskan dan diganti dengan kebebasan berusaha.
3).KAUM HUMANIS BELANDA
a.Baron Van Hoevell : memprotes melalui parlemen Belanda : bahwa tanam paksa tidak manusiawi.
b.Eduard douwes Dekker : memprotes tanam paksa lewat tulisan yang berjudul Max Havelaar (Saijah-Adinda), dg nama samaran Multatuli (saya menderita).

1.LATAR BELAKANG
Politik ekonomi liberal kolonial dilatarbelakangi oleh hal-hal sebagai berikut :
1).Pelaksanaan tanam paksa memberi keuntungan yg besar kepada Belanda,tetapi
menimbulkan penderitaan rakyat pribumi.
2).Berkembangnya faham liberalisme di Eropa.
3).Kemenangan partai liberal di Belanda.
4).Adanya Traktar Sumatera 1871,yang memberikan kebebasan bagi Belanda untuk
meluaskan wilayahnya ke Aceh.
Pelaksanaan politik ekonomi liberal ditandai dengan beberapa peraturan antara lain :
1).Reglement op het belied der regering in Nedherlandsh Indie (1854) :
Berisi tentang tata cara pemerintahan di Indonesia.
2).Indishe Comtabiliteit Wet (1867) :
Berisi tentang perbendaharaan negara Hindia Belanda
3).Suiker Wet :
Yaitu UU gula yang menetapkan bahwa tanaman tebu adalah monopoli
pemerintah yg secara berangsur angsur akan dialihkan kepada fihak swasta.
4).Agrarish Wet (undang-undang Agraria) 1870:
UU Agraria yg berlaku di Indonesia dari tahun 1870-1960 isinya :
a).Tanah di Indonesia dibedakan menjadi tanah tanah rakyat dan tanah milik
pemerintah.
b).Tanah rakyat terdiri dari tanah bebas dan tidak bebas
c).Tanah rakyat tidak boleh dijual kepada orang lain.
d).Tanah pemerintah dapat disewakan kepada penguasa swasta sampai jangka
waktu 75 tahun.
5).Agrarisch Besluit (1870):
Ditetapkan oleh raja Belanda dan mengatur hal-hal yang yang lebih rinci.

2.PELAKSANAAN SISTEM POLITIK EKONOMI LIBERAL
Setelah UU Agraria 1870 diterapkan,di Indonesia memasuki Imperalisme modern dengan diterpkan Opendeur Politiek, yaitu politik pintu terbuka terhadap modal-modal swasta asing,hal itu berati Indonesia dijadikan tempat untuk berbagai kepentingan yaitu:
a).mendapatkan bahan mentah atau bahan baku industri di Eropa.
b).mendapatkan tenaga kerja yg murah.
c).menjadi tempat pemasaran barang-barang produksi Eropa.
d).menjadi tempat penanaman modal asing.

3.AKIBAT SISTEM POLITIK LIBERAL KOLONIAL
BAGI BELANDA :
a.Memberikan keuntungan yg besar bagi kaum swasta Belanda
b.Hasil-hasil produksi perkebunan dan pertambangan mengalir ke Belanda.
c.Negeri Belanda menjadi pusat perdagangan hasil dari tanah jajahan.

BAGI INDONESIA :
a.Kemerosotan tingkat kesejahteraan penduduk.
b.Adanya krisis perkebunan pada tahun 1885 karena jatuhnya harga gula dan kopi.
c.Menurunnya konsumsi bahan makanan,terutama beras.
d.Menurunnya usaha kerajinan rakyat karena telah tersaingi dengan Import dari
Eropa.
e.Pengangkutan dengan gerobak menjadi merosot penghasilannya setelah adanya
angkutan kereta api.
f.Rakyat menderita karena masih diterapkan kerja rodi dan adanya hukuman yg berat
bagi yg melanggar per aturan poenalie sanctie.

I.POLITIK ETIS
Latar belakang Politik Etis
Munculnya politik etis dilatarbelakangi oleh :
1).Sistem ekonomi liberal tidak mengubah nasib rakyat.
2).Tanam paksa memberi keuntungan besar bagi Belanda sebaliknya menimbulkan penderitaan rakyat.
3).Belanda melakukan penekanan dan penindasan terhadap rakyat .
4).Rakyat kehilangan tanah sebagai hak milik utamanya.
5).Adanya kritik terhadap praktik kolonial liberal.

TOKOH-TOKOH YANG MELANCARKAN KRITIK POLITIK ETIS
1).Van Kol : melancarkan kritik di Indonesia sebagai politik drainage/penghisapan
2).Van Deventer : usulannya dikenal dengan Trilogi Van Deventer :
a).Irigasi
b).Emigrasi
c).Edukasi
3).De Waal : sejak tahun 1884,Indonesia berhak mendapatkan 528juta G
4).Brooschooft : Selama 1 abad lebih,Belanda telah mengeruk keuntungan dari
rakyat Indonesia dan tidak mengembalikannya.
5).Baron Van Hovell : Meminta perbaikan nasib rakyat Indonesia dari siding
parlemen.

KEGAGALAN POLITIK ETIS
\Kegagalan politik etis,tampak dalam kenyataan-kenyataan sebagai berikut :
1).Sistem ekonomi liberal hanya memberi keuntunga besar bagi Belanda.
2).Sangat sedikit penduduk pribumi yang memperoleh keuntungan dan kedudukan
yang baik.
3).Pegawai negeri golongan pribumi hanya dijadikan alat, sehingga dominasi
Belanda tetap sangat besar.




BENTUK BADAN USAHA


Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.


Faktor Dalam Memilih Badan Usaha



Pendirian suatu badan hukum perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
? Keluwesan untuk beraktivitas
Pertimbangan tentang luasnya bidang usaha yang akan dimasuki oleh pemilik, misalnya tanpa dibatasi oleh modal, wilayah, atau batasan lainnya. Pertimbangan keluwesan beraktivitas ini biasanya bagi mereka yang memiliki modal relatif besar dan memiliki hubungan dengan berbagai pihak yang terkait, baik pemerintah, swasta, maupun asing. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak terlalu memperhatikan keluwesan beraktivitas biasanya hanya berfokus pada bidang/wilayah tertentu saja.
? Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Pertimbangan yang memperhatikan masalah tanggung jawab terhadap utang piutang perusahaan terhadap harta pribadi. Dalam hal pengembanan wewenang dan tanggung jawab, pemilik biasanya memikirkan faktor resiko yang akan dihadapi. Pada perusahaan yang jenis badan usahanya memiliki tanggung jawab tidak terbatas, apabila perusahaan mengalami resiko kerugian, maka harta pribadi ikut menjadi atas utang/kewajibannya.
? Kemudahan pendirian
Pertimbangan untuk pemilik yang ingin memulai usaha yang berskala kecil. Pemilik hanya perlu memenuhi syarat yang sederhana dan langsung dapat menjalankan usahannya. Yang menjadi pertimbangan biasanya faktor biaya dan modal yang harus dipenuhi.
? Kemudahan memperoleh modal
Kemudahan perusahaan dalam mendapatkan modal usaha, mengingat perusahaan yang dijalankan semakin besar. Kemudahan memperoleh modal ini, baik berupa modal sendiri atau modal pinjaman dari berbagai pihak seperti bank, atau bantuan dari berbagai pihak.

? Kemudahan untuk memperbesar usaha
Pertimbangan bagi mereka yang berpikir jauh ke depan dan optimis bahwa usaha yang dijalankan akan semakin besar, menjadi pertimbangan badn usaha yang akan dipilih. Perusahaan yang semula kecil terpaksa mengubah badan usahanya karena usahanya makin besar dan terus mengalami perkembangan.
? Kelanjutan usaha
Pemilik berharap usaha yang dijalankan memiliki umur yang panjang. Oleh karena itu, pemilihan badan usaha untuk jangka waktu yang panjang menjadi pertimbangan guna perkembangan usaha ke depannya.

Dengan mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar mampu memenuhi harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan jaman yang setiap saat berubah, maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan.


Macam-Macam Bentuk Badan Usaha

Terdapat banyak pilihan badan hukum perusahaan yang ada saat ini. Tiap-tiap badan hukum memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Para pemilik usaha dapat memilih badan hukum sesuai dengan tujuan dari masing-masing pemilik usaha terhadap apa yang ingin dicapainya. Dalam praktiknya, terdapat beberapa macam bentuk badan usaha yang dapat dipilih, yaitu:
? Perusahaan Perseorangan
? Firma (fa)
? Perseroan Komanditer (CV) Commanditaire Vennootschap
? Perseroan Terbatas
? Perusahaan Negara
? Perusahaan Daerah
? Koperasi dan Yayasan


A. Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha hukum yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajeman perusahaan dikelola pemilik yang berfungsi sebagai direktur atau manajer atau bahkan sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut. Pemilik merupakan aktor utama dalam mengambil setiap kebijakaan dan keputusan perusahaan. Kemudian juga dalam hal pengelolaan aktivitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan hubungan dengan para pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.
Perusahaan perseorangan memiliki struktur yang sederahana dengan kepemilikan tunggal serta memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan yang dimiliki perusahaan. Artinya, apabila harta kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk membayar kewajibannya maka akan digunakan harta milik pribadi.
Adapun keuntungan yang diperoleh jika memilih perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:

1. Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
2. Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
3. Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan.
4. Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
5. Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
6. Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak perseroan, walaupun semua pendapatan harus bayar pajak perorangan.
7. Semua keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.


Sementara itu keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:

1. Permodalan
Lebih sulit memperoleh modal yang artinya jika perusahaan ini ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
2. Ikut tender
Perusahaan perseorangan relatif sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3. Tanggung jawab
Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
4. Kelangsungan hidup
Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kefakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5. Sulit berkembang
Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan hukum perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan hukumnya terlebih dahulu.
6. Administrasi yang tidak terkelola secara baik
Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan tidak megelola administrasinya secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.


B. Firma (fa)
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
Untuk mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta di bawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
Kepemimpinan firma berada sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari para pihak yang terlibat.

Mendirikan perusahaan bentuk firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan perorangan. Keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain:
1. Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat kerena dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
2. Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karea dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
3. Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
4. Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.

Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk badan hukum
Firma adalah:
1. Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
2. Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
3. Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
4. Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.


C. Perseroan komanditer (CV)
Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Karateristik badan usaha CV:
1. CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Komanditer (Persero Pasif).
2. Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian.
3. Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Keuntungan dalam mendirikan perseroan Komanditer adalah:
1. Untuk mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
2. Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
3. CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
4. Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
5. CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
6. Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.

Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam pentuk CV antara lain:
1. Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
2. Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.

Sementara itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyarata pendirian CV adalah sebagai berikut:
1. Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
2. Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
3. CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.


D. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.
Berikut ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:
1. Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
2. Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
3. Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
4. Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
5. Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam.


Kemudian untuk menjalankan aktivitasnya setiap perseroan terbatas memiliki Organ Perseroan,yaitu:
1. Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Direksi.
3. Dewan Komisaris.


Macam-macam perseroan terbatas yang dilihat dari berbagai sudut pandang, yakni:

1. Dilihat dari segi kepemilikan
a. Perseroan Terbatas Biasa
Merupakan PT dimana para pendirinya, pemegang saham dan pengurusnya adalah warga Negara Indonesia dan badan hukum Indonesia.
b. Perseroan Terbatas Terbuka
Merupakan PT yang didirikan dalam rangka penanaman modal yang dimungkinkan warga negara asing atau badan hukum asing menjadi pendiri, pemegang saham, dan pengurusnya.
c. Perseroan Terbatas PERSERO
Merupakan PT milik pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perseroan terbatas jenis ini sebagian besar pengaturannya tunduk pada ketentuan tentang Badan Usaha Milik Negara. Biasanya perusahaan jenis ini. Kata perseroan ditulis di belakang nama perseroan terbatas tersebut. Contoh: PT Telkom (Persero).


2. Dilihat dari segi status perseroan terbatas terbagi dalam:
a. Perseroan Tertutup
Perseroan tertutup merupakan Perseroan Terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang tidak melakukan penawaran umum.
b. Perseroan Terbuka
Perseroan Terbuka maksudnya adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.



Persyaratan mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni:

1. Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
2. Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
3. Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).
4. Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
5. Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
6. Apabila telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
7. Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
b. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.







Dalam praktiknya modal perseroan terbatas terdiri dari:

1. Modal Dasar (Authorized Capital)
Modal dasar terdiri dari atas seluruh nilai nominal saham dan merupakan modal pertama kali dan tertera dalam akta notaris pada saat perseroan terbatas tersebut didirikan.
2. Modal ditempatkan atau dikeluarkan (Issued Capital)
Merupakan modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan oleh pemegang saham. Besarnya modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar.
3. Modal Sektor (Paid-Up Capital)
Merupakan modal yang harus disetor oleh pemegang saham yang jumlahnya paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetorkan penuh. Modal ditempatkan dan disetorkan penuh dengan dibuktikan dengan penyetoran yang sah.


E. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
1. Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
2. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
3. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
a. Daftar Nama Pendiri
b. Nama dan Tempat Kedudukan
c. Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
d. Ketentuan Mengenai Keanggotaan
e. Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
f. Ketentuan Mengenai Pengelolaan
g. Ketentuan Mengenai Permodalan
h. Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
i. Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
j. Ketentuan Mengenai Sanksi
4. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
a. Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi
b. Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
c. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Secara umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

1. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
2. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.

Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau melalui penerbitan obligasi serta surat utang lainnya. Tujuan koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dam masyarakat pada umunya.
Dalam menjalankan aktivitasnya, koperasi memiliki bidang usaha yang cukup luas dan hampir semua bidang usaha dapat dijalankan koperasi. Berikut ini lapangan usaha koperasi yang dapat dijalankan koperasi adalah:
1. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
2. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
3. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
4. Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:
a. Anggota koperasi yang bersangkutan.
b. Koperasi lain atau anggotanya.
5. Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan koperasi.
6. Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


F. Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.
Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas:
1. Pembina
2. Pengurus
3. Pengawas

Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara lain:
1. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
2. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
3. Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
4. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari materi.
5. Kewenangan materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
6. Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat meminta pertimbangan instalasi terkait 

PERMINTAAN DAN PENAWARAN

Pengertian Permintaan dan Penawaran, Hukum & Faktor Yang Mempengaruhi

Dalam ekonomi terdapat permintaan (demand) dan penawaran (supply) yang saling bertemu dan membentuk satu titik pertemuan dalam satuan harga dan kuantitas (jumlah barang). Setiap transaksi perdagangan pasti ada permintaan, penawaran, harga dan kuantitas yang saling mempengaruhi satu sama lain.
A. Pengertian/Arti Definisi Permintaan dan Penawaran
Permintaan adalah
sejumlah barang yang dibeli atau diminta pada suatu harga dan waktu tertentu. Sedangkan pengertian penawaran adalah sejumlah barang yang dijual atau ditawarkan pada suatu harga dan waktu tertentu.
Contoh permintaan adalah di pasar kebayoran lama yang bertindak sebagai permintaan adalah pembeli sedangkan penjual sebagai penawaran. Ketika terjadi transaksi antara pembeli dan penjual maka keduanya akan sepakat terjadi transaksi pada harga tertentu yang mungkin hasil dari tawar-menawar yang alot.
B. Hukum Permintaan dan Hukum Penawaran
Jika semua asumsi diabaikan (ceteris paribus) : Jika harga semakin murah maka permintaan atau pembeli akan semakin banyak dan sebaliknya. Jika harga semakin rendah/murah maka penawaran akan semakin sedikit dan sebaliknya.
Semua terjadi karena semua ingin mencari kepuasan (keuntungan) sebesar-besarnya dari harga yang ada. Apabila harga terlalu tinggi maka pembeli mungkin akan membeli sedikit karena uang yang dimiliki terbatas, namun bagi penjual dengan tingginya harga ia akan mencoba memperbanyak barang yang dijual atau diproduksi agar keuntungan yang didapat semakin besar. Harga yang tinggi juga bisa menyebabkan konsumen/pembeli akan mencari produk lain sebagai pengganti barang yang harganya mahal.
C. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Permintaan (Demand)
1. Perilaku konsumen / selera konsumen
Saat ini handphone blackberry sedang trend dan banyak yang beli, tetapi beberapa tahun mendatang mungkin blackberry sudah dianggap kuno.
2. Ketersediaan dan harga barang sejenis pengganti dan pelengkap
Jika roti tawar tidak ada atau harganya sangat mahal maka meises, selai dan margarin akan turun permintaannya.
3. Pendapatan/penghasilan konsumen
Orang yang punya gaji dan tunjangan besar dia dapat membeli banyak barang yang dia inginkan, tetapi jika pendapatannya rendah maka seseorang mungkin akan mengirit pemakaian barang yang dibelinya agar jarang beli.
4. Perkiraan harga di masa depan
Barang yang harganya diperkirakan akan naik, maka orang akan menimbun atau membeli ketika harganya masih rendah misalnya seperti bbm/bensin.
5. Banyaknya/intensitas kebutuhan konsumen
Ketika flu burung dan flu babi sedang menggila, produk masker pelindung akan sangat laris. Pada bulan puasa (ramadhan) permintaan belewah, timun suri, cincau, sirup, es batu, kurma, dan lain sebagainya akan sangat tinggi dibandingkan bulan lainnya.
D. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Penawaran (Suply)
1. Biaya produksi dan teknologi yang digunakan
Jika biaya pembuatan/produksi suatu produk sangat tinggi maka produsen akan membuat produk lebih sedikit dengan harga jual yang mahal karena takut tidak mampu bersaing dengan produk sejenis dan produk tidak laku terjual. Dengan adanya teknologi canggih bisa menyebabkan pemangkasan biaya produksi sehingga memicu penurunan harga.
2. Tujuan Perusahaan
Perusahaan yang bertujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya (profit oriented) akan menjual produknya dengan marjin keuntungan yang besar sehingga harga jual jadi tinggi. Jika perusahaan ingin produknya laris dan menguasai pasar maka perusahaan menetapkan harga yang rendah dengan tingkat keuntungan yang rendah sehingga harga jual akan rendah untuk menarik minat konsumen.
3. Pajak
Pajak yang naik akan menyebabkan harga jual jadi lebih tinggi sehingga perusahan menawarkan lebih sedikit produk akibat permintaan konsumen yang turun.
4. Ketersediaan dan harga barang pengganti/pelengkap
Jika ada produk pesaing sejenis di pasar dengan harga yang murah maka konsumen akan ada yang beralih ke produk yang lebih murah sehingga terjadi penurunan permintaan, akhirnya penawaran pun dikurangi.
5. Prediksi / perkiraan harga di masa depan
Ketika harga jual akan naik di masa mendatang perusahaan akan mempersiapkan diri dengan memperbanyak output produksi dengan harapan bisa menawarkan/menjual lebih banyak ketika harga naik akibat berbagai faktor.
Selamat Belajar Ilmu Ekonomi Dasar.

Balas budi seorang Manusia


Suatu hari, seorang anak lelaki miskin yg hidup dengan menjual asongan dari pintu ke pintu, menemukan bahwa di kantongnya hanya tersisa uang beberapa rupiah saja, dan saat itu ia sangat lapar.

Anak lelaki tersebut memutuskan untuk meminta makanan dari rumah berikutnya. Akan tetapi, nak itu kehilangan keberanian saat seorang wanita muda membuka pintu rumah. Anak itu tidak jadi meminta makanan. Ia hanya berani meminta segelas air. Wanita muda itu melihat dan berpikir bahwa anak lelaki di depannya pasti lapar. Kemudian ia mengambilkan segelas besar susu.

Anak lelaki itu meminumnya dengan lambat dan bertanya, “Berapa saya harus membayar untuk segelas besar susu ini?” Wanita itupun menjawab “Kamu tidak perlu membayar apapun. Ibu kami mengajarkan untuk tidak menerima bayaran untuk kebaikan” kata wanita itu menambahkan.

Anak lelaki itu menghabiskan susunya dan berkata “Dari dalam hatiku aku berterimakasih kepada anda”.

Bertahun-tahun kemudian wanita itu mengalami sakit yg keritis. Para dokter di kota itu sudah tidak sangup menanganinya. Mereka akhirnya mengirimnya ke kota besar, di mana terdapat dokter spesialis yg mampu menangani penyakit langka tersebut.

Dr. Howard di panggil untuk melakukan pemeriksaan pada saat ia mendengar kota asal wanita tersebut. Terbesit seberkas pancaran aneh pada mata dokter Howard. Segera ia bangkit dan bergegas turun melalui hall rumah sakit, menuju kamar wanita tersebut.

Ia langsung mengenali wanita itu pada sekali pandang. Ia kemudian kembali ke ruang konsultas dan memutuskan melakukn upaya terbaik untuk menyelamatkan nyawa wanita itu. Mulai hari itu ia selalu memberikan perhatian khusus pada kasus wanita itu.

Setelah melalui perjuangan yg panjang, akhirnya di peroleh kemenangan. Wanita itu sembuh ! Dr. Howard meminta bagian keuangan rumah sakit untuk mengirim seluruh tagihan biaya pengobatan kepadanya untuk pesetujuan.

Dr. Howard melihatnya dan menuliskan sesuatu pada pojok atas lembar tagihan, dan kemudian mengirimkannya ke kamar pasien.

Wanita itu takut untuk membuka tagihan tersebut. Ia sangat yakin bahwa ia tak sanggup membayar tagihan tersebut walaupun harus di angsur seumur hidupnya. Akhirnya ia memberanikan diri untuk membaca tagihan tersebut. Dan ada sesuatu yang menark perhatiannya pada pojok atas lembar tagihan tersebut. Ia membaca tulisan yang berbunyi: “ Telah di bayar lunas dengan segels susu !” tertanda Dr. Howard kelly.

Air mata kebahagiaan membanjiri matanya. Ia berdo’a: Ya Allah, terimakasih bahwa cintamu telah memenuhi seluruh bumi melalui hati dan tangan manusia”…………………….


Penyesalan


Seorang dokter berpangkat kolonel di suatu negara memiliki kecerdasan dan prestasi sangat cemerlang. karena itu, dia di percaya oleh kalangan atas termasuk presidennya termasuk untuk merawat kesehatan diri mereka.
setiap hari hidupnya di penuhi oleh jadwal tugas yang membuat orang lain berdecak kagum karena tidak semua dokter mendapat kesempatan berprestasi seperti itu.
hari demi hari di lalui dengan prestasi yg menjulang semakin tinggi dan tak terbilang hadiah dan fasilitas hidup yg menggiurkan di terimanya.
Begitu penuh jadwal hidupnya untuk mengurus orang lain. Pergi berhari-hari untuk menemani jendral ini dan itu, pergi berminggu minggu untuk menemani presiden ke luar negri, dsb. Untuk bertatap muka dengan Istri maupun anak anaknya sungguh hal yang langka. dan keadaan ini terus berlanjut dari waktu ke waktu.
Sampai suatu hari sepulang dari luar negri menemani dan merawat pejabat tinggi yg sedang sakit, setibanya di rumah sang dokter melihat tenda terpasang dan kerumunan para kerabat tetangganyaDalam Hati sang dokter bertanya "ada apa gerangan di rumahku?" begitu keluar dari mobil ia langsung bergegas masuk ke kerumunan para tamu yang mengucapkan belasungkawa.
Setiba di ruang tamu rumahnya, terbujur kaku sang istri tercinta, wanita yg menjadi belahan jiwanya, wanita yg selama ini di tinggalkannya untuk bepergian menjalankan tugas untuk merawat dan mempertahankan hidup orang lain.
Tapi, satu satunya wanita yg di inginkan dalam hidupnya saat ini terdiam kaku. Sang istri meninggal setelah menderita sakit parah yg cukup lama, dan dia tidak mampu merawatny6a, apalagi memperpanjang masa hidupnya.
Maka, terenunglah sang dokter. dia bertanya kemana saja aku ini. kapan terakhir kali aku memeruiksa kesehatannya. kapan aku terakhir kali mengucapkan ucapan selamat ulang tahun untuknya. kapan terakhir kali aku makan bersamanya. Oh!!! sudah lama sekali!!! Sekarang aku ingin tidur bersamanya, namun sudah terlambat! tidak ada hari esok lagi untuk mlakukannya.