Jumat, 08 Februari 2013

BENTUK BADAN USAHA


Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.


Faktor Dalam Memilih Badan Usaha



Pendirian suatu badan hukum perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
? Keluwesan untuk beraktivitas
Pertimbangan tentang luasnya bidang usaha yang akan dimasuki oleh pemilik, misalnya tanpa dibatasi oleh modal, wilayah, atau batasan lainnya. Pertimbangan keluwesan beraktivitas ini biasanya bagi mereka yang memiliki modal relatif besar dan memiliki hubungan dengan berbagai pihak yang terkait, baik pemerintah, swasta, maupun asing. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak terlalu memperhatikan keluwesan beraktivitas biasanya hanya berfokus pada bidang/wilayah tertentu saja.
? Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Pertimbangan yang memperhatikan masalah tanggung jawab terhadap utang piutang perusahaan terhadap harta pribadi. Dalam hal pengembanan wewenang dan tanggung jawab, pemilik biasanya memikirkan faktor resiko yang akan dihadapi. Pada perusahaan yang jenis badan usahanya memiliki tanggung jawab tidak terbatas, apabila perusahaan mengalami resiko kerugian, maka harta pribadi ikut menjadi atas utang/kewajibannya.
? Kemudahan pendirian
Pertimbangan untuk pemilik yang ingin memulai usaha yang berskala kecil. Pemilik hanya perlu memenuhi syarat yang sederhana dan langsung dapat menjalankan usahannya. Yang menjadi pertimbangan biasanya faktor biaya dan modal yang harus dipenuhi.
? Kemudahan memperoleh modal
Kemudahan perusahaan dalam mendapatkan modal usaha, mengingat perusahaan yang dijalankan semakin besar. Kemudahan memperoleh modal ini, baik berupa modal sendiri atau modal pinjaman dari berbagai pihak seperti bank, atau bantuan dari berbagai pihak.

? Kemudahan untuk memperbesar usaha
Pertimbangan bagi mereka yang berpikir jauh ke depan dan optimis bahwa usaha yang dijalankan akan semakin besar, menjadi pertimbangan badn usaha yang akan dipilih. Perusahaan yang semula kecil terpaksa mengubah badan usahanya karena usahanya makin besar dan terus mengalami perkembangan.
? Kelanjutan usaha
Pemilik berharap usaha yang dijalankan memiliki umur yang panjang. Oleh karena itu, pemilihan badan usaha untuk jangka waktu yang panjang menjadi pertimbangan guna perkembangan usaha ke depannya.

Dengan mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar mampu memenuhi harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan jaman yang setiap saat berubah, maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan.


Macam-Macam Bentuk Badan Usaha

Terdapat banyak pilihan badan hukum perusahaan yang ada saat ini. Tiap-tiap badan hukum memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Para pemilik usaha dapat memilih badan hukum sesuai dengan tujuan dari masing-masing pemilik usaha terhadap apa yang ingin dicapainya. Dalam praktiknya, terdapat beberapa macam bentuk badan usaha yang dapat dipilih, yaitu:
? Perusahaan Perseorangan
? Firma (fa)
? Perseroan Komanditer (CV) Commanditaire Vennootschap
? Perseroan Terbatas
? Perusahaan Negara
? Perusahaan Daerah
? Koperasi dan Yayasan


A. Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha hukum yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajeman perusahaan dikelola pemilik yang berfungsi sebagai direktur atau manajer atau bahkan sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut. Pemilik merupakan aktor utama dalam mengambil setiap kebijakaan dan keputusan perusahaan. Kemudian juga dalam hal pengelolaan aktivitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan hubungan dengan para pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.
Perusahaan perseorangan memiliki struktur yang sederahana dengan kepemilikan tunggal serta memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan yang dimiliki perusahaan. Artinya, apabila harta kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk membayar kewajibannya maka akan digunakan harta milik pribadi.
Adapun keuntungan yang diperoleh jika memilih perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:

1. Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
2. Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
3. Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan.
4. Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
5. Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
6. Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak perseroan, walaupun semua pendapatan harus bayar pajak perorangan.
7. Semua keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.


Sementara itu keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:

1. Permodalan
Lebih sulit memperoleh modal yang artinya jika perusahaan ini ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
2. Ikut tender
Perusahaan perseorangan relatif sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3. Tanggung jawab
Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
4. Kelangsungan hidup
Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kefakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5. Sulit berkembang
Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan hukum perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan hukumnya terlebih dahulu.
6. Administrasi yang tidak terkelola secara baik
Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan tidak megelola administrasinya secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.


B. Firma (fa)
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
Untuk mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta di bawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
Kepemimpinan firma berada sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari para pihak yang terlibat.

Mendirikan perusahaan bentuk firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan perorangan. Keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain:
1. Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat kerena dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
2. Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karea dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
3. Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
4. Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.

Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk badan hukum
Firma adalah:
1. Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
2. Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
3. Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
4. Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.


C. Perseroan komanditer (CV)
Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Karateristik badan usaha CV:
1. CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Komanditer (Persero Pasif).
2. Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian.
3. Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Keuntungan dalam mendirikan perseroan Komanditer adalah:
1. Untuk mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
2. Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
3. CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
4. Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
5. CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
6. Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.

Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam pentuk CV antara lain:
1. Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
2. Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.

Sementara itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyarata pendirian CV adalah sebagai berikut:
1. Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
2. Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
3. CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.


D. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.
Berikut ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:
1. Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
2. Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
3. Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
4. Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
5. Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam.


Kemudian untuk menjalankan aktivitasnya setiap perseroan terbatas memiliki Organ Perseroan,yaitu:
1. Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Direksi.
3. Dewan Komisaris.


Macam-macam perseroan terbatas yang dilihat dari berbagai sudut pandang, yakni:

1. Dilihat dari segi kepemilikan
a. Perseroan Terbatas Biasa
Merupakan PT dimana para pendirinya, pemegang saham dan pengurusnya adalah warga Negara Indonesia dan badan hukum Indonesia.
b. Perseroan Terbatas Terbuka
Merupakan PT yang didirikan dalam rangka penanaman modal yang dimungkinkan warga negara asing atau badan hukum asing menjadi pendiri, pemegang saham, dan pengurusnya.
c. Perseroan Terbatas PERSERO
Merupakan PT milik pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perseroan terbatas jenis ini sebagian besar pengaturannya tunduk pada ketentuan tentang Badan Usaha Milik Negara. Biasanya perusahaan jenis ini. Kata perseroan ditulis di belakang nama perseroan terbatas tersebut. Contoh: PT Telkom (Persero).


2. Dilihat dari segi status perseroan terbatas terbagi dalam:
a. Perseroan Tertutup
Perseroan tertutup merupakan Perseroan Terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang tidak melakukan penawaran umum.
b. Perseroan Terbuka
Perseroan Terbuka maksudnya adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.



Persyaratan mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni:

1. Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
2. Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
3. Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).
4. Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
5. Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
6. Apabila telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
7. Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
b. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.







Dalam praktiknya modal perseroan terbatas terdiri dari:

1. Modal Dasar (Authorized Capital)
Modal dasar terdiri dari atas seluruh nilai nominal saham dan merupakan modal pertama kali dan tertera dalam akta notaris pada saat perseroan terbatas tersebut didirikan.
2. Modal ditempatkan atau dikeluarkan (Issued Capital)
Merupakan modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan oleh pemegang saham. Besarnya modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar.
3. Modal Sektor (Paid-Up Capital)
Merupakan modal yang harus disetor oleh pemegang saham yang jumlahnya paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetorkan penuh. Modal ditempatkan dan disetorkan penuh dengan dibuktikan dengan penyetoran yang sah.


E. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
1. Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
2. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
3. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
a. Daftar Nama Pendiri
b. Nama dan Tempat Kedudukan
c. Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
d. Ketentuan Mengenai Keanggotaan
e. Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
f. Ketentuan Mengenai Pengelolaan
g. Ketentuan Mengenai Permodalan
h. Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
i. Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
j. Ketentuan Mengenai Sanksi
4. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
a. Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi
b. Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
c. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Secara umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

1. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
2. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.

Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau melalui penerbitan obligasi serta surat utang lainnya. Tujuan koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dam masyarakat pada umunya.
Dalam menjalankan aktivitasnya, koperasi memiliki bidang usaha yang cukup luas dan hampir semua bidang usaha dapat dijalankan koperasi. Berikut ini lapangan usaha koperasi yang dapat dijalankan koperasi adalah:
1. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
2. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
3. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
4. Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:
a. Anggota koperasi yang bersangkutan.
b. Koperasi lain atau anggotanya.
5. Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan koperasi.
6. Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


F. Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.
Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas:
1. Pembina
2. Pengurus
3. Pengawas

Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara lain:
1. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
2. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
3. Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
4. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari materi.
5. Kewenangan materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
6. Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat meminta pertimbangan instalasi terkait 

PERMINTAAN DAN PENAWARAN

Pengertian Permintaan dan Penawaran, Hukum & Faktor Yang Mempengaruhi

Dalam ekonomi terdapat permintaan (demand) dan penawaran (supply) yang saling bertemu dan membentuk satu titik pertemuan dalam satuan harga dan kuantitas (jumlah barang). Setiap transaksi perdagangan pasti ada permintaan, penawaran, harga dan kuantitas yang saling mempengaruhi satu sama lain.
A. Pengertian/Arti Definisi Permintaan dan Penawaran
Permintaan adalah
sejumlah barang yang dibeli atau diminta pada suatu harga dan waktu tertentu. Sedangkan pengertian penawaran adalah sejumlah barang yang dijual atau ditawarkan pada suatu harga dan waktu tertentu.
Contoh permintaan adalah di pasar kebayoran lama yang bertindak sebagai permintaan adalah pembeli sedangkan penjual sebagai penawaran. Ketika terjadi transaksi antara pembeli dan penjual maka keduanya akan sepakat terjadi transaksi pada harga tertentu yang mungkin hasil dari tawar-menawar yang alot.
B. Hukum Permintaan dan Hukum Penawaran
Jika semua asumsi diabaikan (ceteris paribus) : Jika harga semakin murah maka permintaan atau pembeli akan semakin banyak dan sebaliknya. Jika harga semakin rendah/murah maka penawaran akan semakin sedikit dan sebaliknya.
Semua terjadi karena semua ingin mencari kepuasan (keuntungan) sebesar-besarnya dari harga yang ada. Apabila harga terlalu tinggi maka pembeli mungkin akan membeli sedikit karena uang yang dimiliki terbatas, namun bagi penjual dengan tingginya harga ia akan mencoba memperbanyak barang yang dijual atau diproduksi agar keuntungan yang didapat semakin besar. Harga yang tinggi juga bisa menyebabkan konsumen/pembeli akan mencari produk lain sebagai pengganti barang yang harganya mahal.
C. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Permintaan (Demand)
1. Perilaku konsumen / selera konsumen
Saat ini handphone blackberry sedang trend dan banyak yang beli, tetapi beberapa tahun mendatang mungkin blackberry sudah dianggap kuno.
2. Ketersediaan dan harga barang sejenis pengganti dan pelengkap
Jika roti tawar tidak ada atau harganya sangat mahal maka meises, selai dan margarin akan turun permintaannya.
3. Pendapatan/penghasilan konsumen
Orang yang punya gaji dan tunjangan besar dia dapat membeli banyak barang yang dia inginkan, tetapi jika pendapatannya rendah maka seseorang mungkin akan mengirit pemakaian barang yang dibelinya agar jarang beli.
4. Perkiraan harga di masa depan
Barang yang harganya diperkirakan akan naik, maka orang akan menimbun atau membeli ketika harganya masih rendah misalnya seperti bbm/bensin.
5. Banyaknya/intensitas kebutuhan konsumen
Ketika flu burung dan flu babi sedang menggila, produk masker pelindung akan sangat laris. Pada bulan puasa (ramadhan) permintaan belewah, timun suri, cincau, sirup, es batu, kurma, dan lain sebagainya akan sangat tinggi dibandingkan bulan lainnya.
D. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Penawaran (Suply)
1. Biaya produksi dan teknologi yang digunakan
Jika biaya pembuatan/produksi suatu produk sangat tinggi maka produsen akan membuat produk lebih sedikit dengan harga jual yang mahal karena takut tidak mampu bersaing dengan produk sejenis dan produk tidak laku terjual. Dengan adanya teknologi canggih bisa menyebabkan pemangkasan biaya produksi sehingga memicu penurunan harga.
2. Tujuan Perusahaan
Perusahaan yang bertujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya (profit oriented) akan menjual produknya dengan marjin keuntungan yang besar sehingga harga jual jadi tinggi. Jika perusahaan ingin produknya laris dan menguasai pasar maka perusahaan menetapkan harga yang rendah dengan tingkat keuntungan yang rendah sehingga harga jual akan rendah untuk menarik minat konsumen.
3. Pajak
Pajak yang naik akan menyebabkan harga jual jadi lebih tinggi sehingga perusahan menawarkan lebih sedikit produk akibat permintaan konsumen yang turun.
4. Ketersediaan dan harga barang pengganti/pelengkap
Jika ada produk pesaing sejenis di pasar dengan harga yang murah maka konsumen akan ada yang beralih ke produk yang lebih murah sehingga terjadi penurunan permintaan, akhirnya penawaran pun dikurangi.
5. Prediksi / perkiraan harga di masa depan
Ketika harga jual akan naik di masa mendatang perusahaan akan mempersiapkan diri dengan memperbanyak output produksi dengan harapan bisa menawarkan/menjual lebih banyak ketika harga naik akibat berbagai faktor.
Selamat Belajar Ilmu Ekonomi Dasar.

Balas budi seorang Manusia


Suatu hari, seorang anak lelaki miskin yg hidup dengan menjual asongan dari pintu ke pintu, menemukan bahwa di kantongnya hanya tersisa uang beberapa rupiah saja, dan saat itu ia sangat lapar.

Anak lelaki tersebut memutuskan untuk meminta makanan dari rumah berikutnya. Akan tetapi, nak itu kehilangan keberanian saat seorang wanita muda membuka pintu rumah. Anak itu tidak jadi meminta makanan. Ia hanya berani meminta segelas air. Wanita muda itu melihat dan berpikir bahwa anak lelaki di depannya pasti lapar. Kemudian ia mengambilkan segelas besar susu.

Anak lelaki itu meminumnya dengan lambat dan bertanya, “Berapa saya harus membayar untuk segelas besar susu ini?” Wanita itupun menjawab “Kamu tidak perlu membayar apapun. Ibu kami mengajarkan untuk tidak menerima bayaran untuk kebaikan” kata wanita itu menambahkan.

Anak lelaki itu menghabiskan susunya dan berkata “Dari dalam hatiku aku berterimakasih kepada anda”.

Bertahun-tahun kemudian wanita itu mengalami sakit yg keritis. Para dokter di kota itu sudah tidak sangup menanganinya. Mereka akhirnya mengirimnya ke kota besar, di mana terdapat dokter spesialis yg mampu menangani penyakit langka tersebut.

Dr. Howard di panggil untuk melakukan pemeriksaan pada saat ia mendengar kota asal wanita tersebut. Terbesit seberkas pancaran aneh pada mata dokter Howard. Segera ia bangkit dan bergegas turun melalui hall rumah sakit, menuju kamar wanita tersebut.

Ia langsung mengenali wanita itu pada sekali pandang. Ia kemudian kembali ke ruang konsultas dan memutuskan melakukn upaya terbaik untuk menyelamatkan nyawa wanita itu. Mulai hari itu ia selalu memberikan perhatian khusus pada kasus wanita itu.

Setelah melalui perjuangan yg panjang, akhirnya di peroleh kemenangan. Wanita itu sembuh ! Dr. Howard meminta bagian keuangan rumah sakit untuk mengirim seluruh tagihan biaya pengobatan kepadanya untuk pesetujuan.

Dr. Howard melihatnya dan menuliskan sesuatu pada pojok atas lembar tagihan, dan kemudian mengirimkannya ke kamar pasien.

Wanita itu takut untuk membuka tagihan tersebut. Ia sangat yakin bahwa ia tak sanggup membayar tagihan tersebut walaupun harus di angsur seumur hidupnya. Akhirnya ia memberanikan diri untuk membaca tagihan tersebut. Dan ada sesuatu yang menark perhatiannya pada pojok atas lembar tagihan tersebut. Ia membaca tulisan yang berbunyi: “ Telah di bayar lunas dengan segels susu !” tertanda Dr. Howard kelly.

Air mata kebahagiaan membanjiri matanya. Ia berdo’a: Ya Allah, terimakasih bahwa cintamu telah memenuhi seluruh bumi melalui hati dan tangan manusia”…………………….


Penyesalan


Seorang dokter berpangkat kolonel di suatu negara memiliki kecerdasan dan prestasi sangat cemerlang. karena itu, dia di percaya oleh kalangan atas termasuk presidennya termasuk untuk merawat kesehatan diri mereka.
setiap hari hidupnya di penuhi oleh jadwal tugas yang membuat orang lain berdecak kagum karena tidak semua dokter mendapat kesempatan berprestasi seperti itu.
hari demi hari di lalui dengan prestasi yg menjulang semakin tinggi dan tak terbilang hadiah dan fasilitas hidup yg menggiurkan di terimanya.
Begitu penuh jadwal hidupnya untuk mengurus orang lain. Pergi berhari-hari untuk menemani jendral ini dan itu, pergi berminggu minggu untuk menemani presiden ke luar negri, dsb. Untuk bertatap muka dengan Istri maupun anak anaknya sungguh hal yang langka. dan keadaan ini terus berlanjut dari waktu ke waktu.
Sampai suatu hari sepulang dari luar negri menemani dan merawat pejabat tinggi yg sedang sakit, setibanya di rumah sang dokter melihat tenda terpasang dan kerumunan para kerabat tetangganyaDalam Hati sang dokter bertanya "ada apa gerangan di rumahku?" begitu keluar dari mobil ia langsung bergegas masuk ke kerumunan para tamu yang mengucapkan belasungkawa.
Setiba di ruang tamu rumahnya, terbujur kaku sang istri tercinta, wanita yg menjadi belahan jiwanya, wanita yg selama ini di tinggalkannya untuk bepergian menjalankan tugas untuk merawat dan mempertahankan hidup orang lain.
Tapi, satu satunya wanita yg di inginkan dalam hidupnya saat ini terdiam kaku. Sang istri meninggal setelah menderita sakit parah yg cukup lama, dan dia tidak mampu merawatny6a, apalagi memperpanjang masa hidupnya.
Maka, terenunglah sang dokter. dia bertanya kemana saja aku ini. kapan terakhir kali aku memeruiksa kesehatannya. kapan aku terakhir kali mengucapkan ucapan selamat ulang tahun untuknya. kapan terakhir kali aku makan bersamanya. Oh!!! sudah lama sekali!!! Sekarang aku ingin tidur bersamanya, namun sudah terlambat! tidak ada hari esok lagi untuk mlakukannya.

Biografi Gus Dur (K.H Abdurrahman Wahid)



Kyai Haji Abdurrahman Wahid, akrab dipanggil Gus Dur. (P003)
Jakarta (ANTARA News) - Kyai Haji Abdurrahman Wahid, akrab dipanggil Gus Dur lahir di Jombang, Jawa Timur, 7 September 1940 dari pasangan Wahid Hasyim dan Solichah.

Guru bangsa, reformis, cendekiawan, pemikir, dan pemimpin politik ini menggantikan BJ Habibie sebagai Presiden RI setelah dipilih MPR hasil Pemilu 1999. Dia menjabat Presiden RI dari 20 Oktober 1999 hingga Sidang Istimewa MPR 2001.

Ia lahir dengan nama Abdurrahman Addakhil atau "Sang Penakluk", dan kemudian lebih dikenal dengan panggilan Gus Dur. "Gus" adalah panggilan kehormatan khas pesantren kepada anak kiai.

Gus Dur adalah putra pertama dari enam bersaudara, dari keluarga yang sangat terhormat dalam komunitas muslim Jawa Timur. Kakek dari ayahnya, KH. Hasyim Asyari, adalah pendiri Nahdlatul Ulama (NU), sementara kakek dari pihak ibu, KH Bisri Syansuri, adalah pengajar pesantren.


Ayah Gus Dur, KH Wahid Hasyim, terlibat dalam Gerakan Nasionalis dan menjadi Menteri Agama pada 1949. Ibunya, Hj. Sholehah, adalah putri pendiri Pondok Pesantren Denanyar Jombang.

Setelah deklarasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, Gus Dur kembali ke Jombang dan tetap berada di sana selama perang kemerdekaan Indonesia melawan Belanda.

Akhir 1949, dia pindah ke Jakarta setelah ayahnya ditunjuk sebagai Menteri Agama. Dia belajar di Jakarta, masuk ke SD KRIS sebelum pindah ke SD Matraman Perwari.

Gus Dur juga diajarkan membaca buku non Islam, majalah, dan koran oleh ayahnya untuk memperluas pengetahuannya. Pada April 1953, ayahnya meninggal dunia akibat kecelakaan mobil.

Pendidikannya berlanjut pada 1954 di Sekolah Menengah Pertama dan tidak naik kelas, tetapi bukan karena persoalan intelektual. Ibunya lalu mengirimnya ke Yogyakarta untuk meneruskan pendidikan.

Pada 1957, setelah lulus SMP, dia pindah ke Magelang untuk belajar di Pesantren Tegalrejo. Ia mengembangkan reputasi sebagai murid berbakat, menyelesaikan pendidikan pesantren dalam waktu dua tahun (seharusnya empat tahun).

Pada 1959, Gus Dur pindah ke Pesantren Tambakberas di Jombang dan mendapatkan pekerjaan pertamanya sebagai guru dan kepala madrasah. Gus Dur juga menjadi wartawan Horizon dan Majalah Budaya Jaya.

Pada 1963, Wahid menerima beasiswa dari Departemen Agama untuk belajar di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir, namun tidak menyelesaikannya karena kekritisan pikirannya.

Gus Dur lalu belajar di Universitas Baghdad. Meskipun awalnya lalai, Gus Dur bisa menyelesaikan pendidikannya di Universitas Baghdad tahun 1970.

Dia pergi ke Belanda untuk meneruskan pendidikannya, guna belajar di Universitas Leiden, tetapi kecewa karena pendidikannya di Baghdad kurang diakui di sini. Gus Dur lalu pergi ke Jerman dan Prancis sebelum kembali ke Indonesia pada 1971.

Gus Dur kembali ke Jakarta dan bergabung dengan Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), organisasi yg terdiri dari kaum intelektual muslim progresif dan sosial demokrat.

LP3ES mendirikan majalah Prisma di mana Gus Dur menjadi salah satu kontributor utamanya dan sering berkeliling pesantren dan madrasah di seluruh Jawa.

Saat inilah dia memprihatinkan kondisi pesantren karena nilai-nilai tradisional pesantren semakin luntur akibat perubahan dan kemiskinan pesantren yang ia lihat.

Dia kemudian batal belajar luar negeri dan lebih memilih mengembangkan pesantren.

Abdurrahman Wahid meneruskan karirnya sebagai jurnalis, menulis untuk Tempo dan Kompas. Artikelnya diterima baik dan mulai mengembangkan reputasi sebagai komentator sosial.

Dengan popularitas itu, ia mendapatkan banyak undangan untuk memberikan kuliah dan seminar, sehingga dia harus pulang-pergi Jakarta dan Jombang.

Pada 1974, Gus Dur mendapat pekerjaan tambahan di Jombang sebagai guru di Pesantren Tambakberas. Satu tahun kemudian, Gus Dur menambah pekerjaannya dengan menjadi Guru Kitab Al Hikam.

Pada 1977, dia bergabung di Universitas Hasyim Asyari sebagai dekan Fakultas Praktik dan Kepercayaan Islam, dengan mengajar subyek tambahan seperti pedagogi, syariat Islam dan misiologi.

Ia lalu diminta berperan aktif menjalankan NU dan ditolaknya. Namun, Gus Dur akhirnya menerima setelah kakeknya, Bisri Syansuri, membujuknya. Karena mengambil pekerjaan ini, Gus Dur juga memilih pindah dari Jombang ke Jakarta.

Abdurrahman Wahid mendapat pengalaman politik pertamanya pada pemilihan umum legislatif 1982, saat berkampanye untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP), gabungan empat partai Islam termasuk NU.

Reformasi NU

NU membentuk Tim Tujuh (termasuk Gus Dur) untuk mengerjakan isu reformasi dan membantu menghidupkan kembali NU.

Pada 2 Mei 1982, para pejabat tinggi NU bertemu dengan Ketua NU Idham Chalid dan memintanya mengundurkan diri. Namun, pada 6 Mei 1982, Gus Dur menyebut pilihan Idham untuk mundur tidak konstitusionil. Gus Dur mengimbau Idham tidak mundur.

Pada 1983, Soeharto dipilih kembali sebagai presiden untuk masa jabatan keempat oleh MPR dan mulai mengambil langkah menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara.

Dari Juni 1983 hingga Oktober 1983, Gus Dur menjadi bagian dari kelompok yang ditugaskan untuk menyiapkan respon NU terhadap isu ini.

Gus Dur lalu menyimpulkan NU harus menerima Pancasila sebagai Ideologi Negara. Untuk lebih menghidupkan kembali NU, dia mengundurkan diri dari PPP dan partai politik agar NU fokus pada masalah sosial.

Pada Musyawarah Nasional NU 1984, Gus Dur dinominasikan sebagai ketua PBNU dan dia menerimanya dengan syarat mendapat wewenang penuh untuk memilih pengurus yang akan bekerja di bawahnya.

Terpilihnya Gus Dur dilihat positif oleh Suharto. Penerimaan Wahid terhadap Pancasila bersamaan dengan citra moderatnya menjadikannya disukai pemerintah.

Pada 1987, dia mempertahankan dukungan kepada rezim tersebut dengan mengkritik PPP dalam pemilihan umum legislatif 1987 dan memperkuat Partai Golkar.

Ia menjadi anggota MPR dari Golkar. Meskipun disukai rezim, Gus Dur acap mengkritik pemerintah, diantaranya proyek Waduk Kedung Ombo yang didanai Bank Dunia.

Ini merenggangkan hubungannya dengan pemerintah dan Suharto.

Selama masa jabatan pertamanya, Gus Dur fokus mereformasi sistem pendidikan pesantren dan berhasil meningkatkan kualitas sistem pendidikan pesantren sehingga menandingi sekolah sekular.

Gus Dur terpilih kembali untuk masa jabatan kedua Ketua PBNU pada Musyawarah Nasional 1989. Saat itu, Soeharto, yang terlibat dalam pertempuran politik dengan ABRI, berusaha menarik simpati Muslim.

Pada Desember 1990, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dibentuk untuk menarik hati intelektual muslim di bawah dukungan Soeharto dan diketuai BJ Habibie.

Pada 1991, beberapa anggota ICMI meminta Gus Dur bergabung, tapi ditolaknya karena dianggap sektarian dan hanya membuat Soeharto kian kuat.

Bahkan pada 1991, Gus Dur melawan ICMI dengan membentuk Forum Demokrasi, organisasi terdiri dari 45 intelektual dari berbagai komunitas religius dan sosial.

Pada Maret 1992, Gus Dur berencana mengadakan Musyawarah Besar untuk merayakan ulang tahun NU ke-66 dan merencanakan acara itu dihadiri paling sedikit satu juta anggota NU.

Soeharto menghalangi acara tersebut dengan memerintahkan polisi mengusir bus berisi anggota NU begitu tiba di Jakarta.

Gus Dur mengirim surat protes kepada Soeharto menyatakan bahwa NU tidak diberi kesempatan menampilkan Islam yang terbuka, adil dan toleran.

Menjelang Musyawarah Nasional 1994, Gus Dur menominasikan diri untuk masa jabatan ketiga. Kali ini Soeharto menentangnya. Para pendukung Soeharto, seperti Habibie dan Harmoko, berkampanye melawan terpilihnya kembali Gus Dur.

Ketika musyawarah nasional diadakan, tempat pemilihan dijaga ketat ABRI, selain usaha menyuap anggota NU untuk tidak memilihnya. Namun, Gus Dur tetap terpilih sebagai ketua NU priode berikutnya.

Selama masa ini, Gus Dur memulai aliansi politik dengan Megawati Soekarnoputri dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Megawati yang popularitasnya tinggi berencana tetap menekan Soeharto.

Gus Dur menasehati Megawati untuk berhati-hati, tapi Megawati mengacuhkannya sampai dia harus membayar mahal ketika pada Juli 1996 markasnya diambilalih pendukung Ketua PDI dukungan pemerintah, Soerjadi.

Pada November 1996, Gus Dur dan Soeharto bertemu pertama kalinya sejak pemilihan kembali Gus Dur sebagai ketua NU.

Desember tahun itu juga dia bertemu dengan Amien Rais, anggota ICMI yang kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.

Juli 1997 merupakan awal krisis moneter dimana Soeharto mulai kehilangan kendali atas situasi itu. Gus Dur didorong melakukan gerakan reformasi dengan Megawati dan Amien, namun terkena stroke pada Januari 1998.

Pada 19 Mei 1998, Gus Dur, bersama delapan pemimpin komunitas Muslim, dipanggil Soeharto yang memberikan konsep Komite Reformasi usulannya. Gus Dur dan delapan orang itu menolak bergabung dengan Komite Reformasi.

Amien, yang merupakan oposisi Soeharto paling kritis saat itu, tidak menyukai pandangan moderat Gus Dur terhadap Soeharto. Namun, Soeharto kemudian mundur pada 21 Mei 1998. Wakil Presiden Habibie menjadi presiden menggantikan Soeharto.

Salah satu dampak jatuhnya Soeharto adalah lahirnya partai politik baru, dan pada Juni 1998, komunitas NU meminta Gus Dur membentuk partai politik baru.

Baru pada Juli 1998 Gus Dur menanggapi ide itu karena mendirikan partai politik adalah satu-satunya cara untuk melawan Golkar dalam pemilihan umum. Partai itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pada 7 Februari 1999, PKB resmi menyatakan Gus Dur sebagai kandidat presidennya.

Pemilu April 1999, PKB memenangkan 12% suara dengan PDIP memenangkan 33% suara. Pada 20 Oktober 1999, MPR kembali mulai memilih presiden baru. Abdurrahman Wahid terpilih sebagai Presiden Indonesia ke-4 dengan 373 suara, sedangkan Megawati hanya 313 suara.

Semasa pemerintahannya, Gus Dur membubarkan Departemen Penerangan dan Departemen Sosial serta menjadi pemimpin pertama yang memberikan Aceh referendum untuk menentukan otonomi dan bukan kemerdekaan seperti di Timor Timur.

Pada 30 Desember 1999, Gus Dur mengunjungi Jayapura dan berhasil meyakinkan pemimpin-pemimpin Papua bahwa ia mendorong penggunaan nama Papua.

Pada Maret 2000, pemerintahan Gus Dur mulai bernegosiasi dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dua bulan kemudian, pemerintah menandatangani nota kesepahaman dengan GAM.

Gus Dur juga mengusulkan agar TAP MPRS No. XXIX/MPR/1966 yang melarang Marxisme-Leninisme dicabut.

Ia juga berusaha membuka hubungan diplomatik dengan Israel, sementara dia juga menjadi tokoh pertama yang mereformasi militer dan mengeluarkan militer dari ruang sosial-politik.

Muncul dua skandal pada tahun 2000, yaitu skandal Buloggate dan Bruneigate, yang kemudian menjatuhkannya.

Pada Januari 2001, Gus Dur mengumumkan bahwa Tahun Baru Cina (Imlek) menjadi hari libur opsional. Tindakan ini diikuti dengan pencabutan larangan penggunaan huruf Tionghoa.

Pada 23 Juli 2001, MPR secara resmi memakzulkan Gus Dur dan menggantikannya dengan Megawati Soekarnoputri.

Pada Pemilu April 2004, PKB memperoleh 10.6% suara dan memilih Wahid sebagai calon presiden. Namun, Gus Dur gagal melewati pemeriksaan medis dan KPU menolak memasukannya sebagai kandidat.

Gus Dur lalu mendukung Solahuddin yang merupakan pasangan Wiranto. Pada 5 Juli 2004, Wiranto dan Solahuddin kalah dalam pemilu. Di Pilpres putaran dua antara pasangan Yudhoyono-Kalla dengan Megawati-Muzadi, Gus Dur golput.

Agustus 2005, Gus Dur, dalam Koalisi Nusantara Bangkit Bersatu bersama Try Sutrisno, Wiranto, Akbar Tanjung dan Megawati mengkritik kebijakan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, terutama dalam soal pencabutan subsidi BBM.

Kehidupan pribadi

Gus Dur menikah dengan Sinta Nuriyah dan dikaruniai empat orang anak: Alissa Qotrunnada, Zanubba Ariffah Chafsoh (Yenny), Anita Hayatunnufus, dan Inayah Wulandari.

Yenny aktif berpolitik di PKB dan saat ini adalah Direktur The Wahid Institute.

Gus Dur wafat, hari Rabu, 30 Desember 2009, di Rumah Sakit Cipto Mangunkosumo, Jakarta, pukul 18.45 akibat berbagai komplikasi penyakit, diantarnya jantung dan gangguan ginjal yang dideritanya sejak lama.

Sebelum wafat dia harus menjalani cuci darah rutin. Seminggu sebelum dipindahkan ke Jakarta ia sempat dirawat di Surabaya usai mengadakan perjalanan di Jawa Timur.

Penghargaan

Pada 1993, Gus Dur menerima Ramon Magsaysay Award, penghargaan cukup prestisius untuk kategori kepemimpinan sosial.

Dia ditahbiskan sebagai "Bapak Tionghoa" oleh beberapa tokoh Tionghoa Semarang di Kelenteng Tay Kak Sie, Gang Lombok, pada 10 Maret 2004.

Pada 11 Agustus 2006, Gadis Arivia dan Gus Dur mendapatkan Tasrif Award-AJI sebagai Pejuang Kebebasan Pers 2006. Gus Dur dan Gadis dinilai memiliki semangat, visi, dan komitmen dalam memperjuangkan kebebasan berekpresi, persamaan hak, semangat keberagaman, dan demokrasi di Indonesia.

Ia mendapat penghargaan dari Simon Wiethemthal Center, sebuah yayasan yang bergerak di bidang penegakan HAM karena dianggap sebagai salah satu tokoh yang peduli persoalan HAM.

Gus Dur memperoleh penghargaan dari Mebal Valor yang berkantor di Los Angeles karena Wahid dinilai memiliki keberanian membela kaum minoritas.

Dia juga memperoleh penghargaan dari Universitas Temple dan namanya diabadikan sebagai nama kelompok studi Abdurrahman Wahid Chair of Islamic Study.

Gus Dur memperoleh banyak gelar Doktor Kehormatan (Doktor Honoris Causa) dari berbagai lebaga pendidikan, yaitu:

- Doktor Kehormatan bidang Kemanusiaan dari Netanya University, Israel (2003)

- Doktor Kehormatan bidang Hukum dari Konkuk University, Seoul, Korea Selatan (2003)

- Doktor Kehormatan dari Sun Moon University, Seoul, Korea Selatan (2003)

- Doktor Kehormatan dari Soka Gakkai University, Tokyo, Jepang (2002)

- Doktor Kehormatan bidang Filsafat Hukum dari Thammasat University, Bangkok, Thailand (2000)

- Doktor Kehormatan dari Asian Institute of Technology, Bangkok, Thailand (2000)

- Doktor Kehormatan bidang Ilmu Hukum dan Politik, Ilmu Ekonomi dan Manajemen, dan Ilmu Humaniora dari Pantheon Sorborne University, Paris, Perancis (2000)

- Doktor Kehormatan dari Chulalongkorn University, Bangkok, Thailand (2000)

- Doktor Kehormatan dari Twente University, Belanda (2000)

- Doktor Kehormatan dari Jawaharlal Nehru University, India (2000)


Mencari Jati Diri Yang Sebenarnya

Mencari Jati Diri Yang Sebenarnya



Aku adalah orang yg  sedang membaca artikel ini.Aku adalah manusia yg sedang hidup di bumi menjalankan perintah2 sang pencipta dan untuk mencari Ilmu.
Setiap langkah yang u lewati, adalah pelajaran yang berarti. setiap detik yang berlalu, adalah waktu untuk berbuat baik.
Aku selalu memikirkan hal-hal yang aneh dan mimpi. sebuah mimpi yang tak masuk kal.

Padahal sebuah mimpi bukanlah cerita/kisah khayal belaka. Nmun mimpi itu adalah motivasi bagiku. Sebuah mimpi, kan mengajrkn bagaimana untuk bangkit.
Sebuah mimpi akn mengajarkan bagaimana untuk sukses.
Semua itu adalah impian. Seumua akan terwujud dengan keyakinan dan niat untuk menggapainya."SUKSES", adalahj mimpi setiap orang.banyak rintangan yanbg menghadangnya. Dan inilah saatnya
BANGKIT DARI KEGAGALAN !
Terlalu banyak cobaan yang menggoda untuk gagal.
Apa? Menyerah? Tidak bisa...
percuma saja bila berhenti di tengah jalan. Untuk apa takut mencoba?"Lebih baik mencoba lalu gagal" dari pada "Gagal untuk mencoba".
Untuk apa menyerah? Hanya orang lemahlah yang selalu menyerah sebelum mencoba.
"Bila kita tidak pernah mencoba, mka kita tidak akan pernah sukses".
Inilah waktunya untuk berubah. Berubh tx perlu menjadi apapun. Tapi, jadilah dirimu sendiri.Jatuh itu biasa. tapi, Bangkit itu Luar biasa !
tx peduli berapa kali aku jatuh. Tapi ber kali aku bangkit setelah terjatuh.
Semua berawal dari kegagalan.Not trial and error, but trial and learn.
Inilah aku, inilah jati diriku. seorang yang tx pernah menyerah menggapai cita cita.
Tak peduli berapa banyak uangku saat ini. Tapi, seberapa besar tekatku hingga nanti.
Semua perubahan berawal dari diri sendiri. setiap waktu yng berlalu, adalah kesempatanku untuk meraih mimpi.

"AKU ADALAH SANG PEMENANG"

Biografi Bill Gates



Biografi Bill Gates

William Henry Gates III atau lebih dikenal dengan nama Bill Gates dilahirkan pada 28 Oktober 1955, di Seattle, Washington. Bill Gates adalah adalah anak kedua dari tiga bersaudara. Ayahnya William Henry Gates adalah seorang pengacara perusahaan yang punya banyak relasi di kota. Sedangkan ibunya Mary Maxwell seorang pegawai First Interstate Bank, Pacific Northwest Bell dan anggota Tingkat Nasional United Way.

Bill seorang anak yang cerdas, tetapi dia terlalu penuh semangat dan cenderung sering mengalami kesulitan di sekolah. Ketika dia berumur sebelas tahun, orang tuanya memutuskan untuk membuat perubahan pada dirinya dan mengirimnya ke Lakeside School, sebuah sekolah dasar yang bergengsi khusus bagi anak laki-laki. Di Lakeside itulah pada tahun 1968 Bill Gates untuk pertama kalinya diperkenalkan dengan dunia komputer, dalam bentuk mesin teletype yang dihubungkan dengan telepon ke sebuah komputer pembagian waktu.


Dia dengan cepat menguasai BASIC, sebuah bahasa pemograman komputer, dan bersama dengan para hacker yang belajar sendiri di Lakeside, dia melewatkan waktu ber-jam-jam menulis program, melakukan permainan, dan secara umum mempelajari banyak hal tentang komputer. “Dia adalah seorang eksentrik,” sebagaimana salah seorang guru memberikan Gates julukan itu. Bill Gates menempuh kuliah di Harvard University di Cambridge mulai tahun 1975. Di sana ia bertemu dengan Paul Allen sewaktu sekolah bersama-sama. Bersama Paul Allen, Bill Gates terus mengembangkan talentanya di bidang pemograman komputer. Namun, Bill gates memutuskan keluar (drop out) untuk menyumbangkan wakunya ke Microsoft.

Latar Belakang Pekerjaan

Melalui usaha kerasnya, perusahaan yang ia dirikan yang bernama Microsoft Corporation menjadi sukses dan Bill Gates melambung menjadi seorang jutawan. Di tahun 1990 Bill Gates sukses merilis sistem operasi yang sangat sukses di pasaran dunia. Namun, Bill Gates juga mendapat reputasi yang tidak baik dalam karirnya. Tidak hanya satu kali, bahkan Bill Gates melakukan beberapa kali kesalahan dalam bisnis perangkat lunaknya. Di tahun 1990 Bill Gates mendapat tuntutan dari Departemen Keadilan Amerika Serikat dengan dakwaan Gates telah melakukan monopoli terhadap perusahaan-perusahaan kecil. Dan sekali lagi Bill Gates tersandung oleh hukum undang-undang bisnis Amerika Serikat pada tahun 1999. Pada tahun 2000, Bill gates mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Pegawai Eksekutif dan ia memilih kembali ke profesi lamanya yang ia cintai yaitu Kepala Penelitian dan Pengembangan Perangkat Lunak di perusahaanya sendiri, Microsoft Corp. Dan pada awal tahun 2008, Bill Gates memutuskan untuk mengundurkan diri dari manajemen Microsoft dan mengkonsentrasikan diri pada kerja kedermawanan melalui yayasan sosial yang didirikannya, yaitu Bill & Melinda Gates Foundation.

Kehidupan Pribadi

Dalam kehidupan peribadinya, Gates menikah dengan Melinda French pada 1 Januari 1994. Mereka mempunyai tiga orang anak, Jennifer Katherine Gates (1996), Rory John Gates (1999) dan Phoebe Adele gates (2002). Dengan istrinya, Bill Gates telah mendirikan Bill & Melinda Gates Foundation, yang merupakan sebuah Yayasan Sosial yang memperhatikan pederita AIDS, beasiswa bagi universitas-universitas dan kepedulian pada dunia ketiga. Para kritikus mengatakan ini merupakan pembuktian terhadap kemarahan banyak orang tentang praktik monopoli, adikuasa perusahaannya dan beberapa kejahatan yang telah ia lakukan, tetapi beberapa orang yang dekat dengan Bill Gates berkata bahwa ia memang telah lama berencana untuk menyumbangkan sebagian besar hartanya. Di tahun 1999 koran Washington Post memberitakan bahwa "Gates telah menyatakan bahwa dia memutuskan untuk menyumbangkan $5 milyar kepada organisasi mereka. Hal itu tentu tidak mengherankan karena menurut survei Majalah Forbes, Bill Gates selalu menjadi orang terkaya di dunia berturut-turut selama tahun 1996 – 2004 dengan jumlah $ 90 Milyar. Dengan perjuangan dan tekad yang keras kini Bill Gates telah menggapai cita-citanya. Untuk mencapai kesuksesan memang diperlukan pengorbanan dan perjuangan yang berat, namun usaha keras dan sikap pantang menyerah Bill Gates telah membuahkan hasil yang dapat ia nikmati saat ini.



FAKTA FAKTA KEKAYAAN BILL GATES

Mau tau seberapa kaya sih Bill Gates itu? Inilah Fakta-faktanya..

1. Bill Gates menghasilkan US$250 setiap detiknya, itu sekitar US$20 juta sehari dan US$7,8 milyar setahun!

2. Jika dia menjatuhkan US$1.000, dia bahkan tidak perlu repot-repot lagi untuk mengambilnya kembali karena sama dengan waktu 4 detik untuk mengambil, dia sudah memperoleh penghasilan dalam jumlah yang sama.

3. Utang nasional Amerika sekitar US$5,62 trilyun, jika Bill Gates akan membayar sendiri utang itu, dia akan melunasinya dalam waktu kurang dari 10 tahun.

4. Dia dapat menyumbangkan US$15 kepada semua orang di dunia tapi tetap dapat menyisakan US$5 juta sebagai uang sakunya.


5. Michael Jordan adalah atlit yg dibayar paling mahal di Amerika. Jika dia tidak makan dan minum dan tetap membiarkan penghasilannya utuh dalam setahun sejumlah US$30 juta, dia tetap harus menunggu sampai 277 tahun agar bisa sekaya Bill Gates sekarang.

6. Jika Bill Gates adalah sebuah negara, dia akan menjadi negara terkaya sedunia nomor ke 37 atau jadi perusahaan Amerika terbesar nomor 13, bahkan melebihi IBM.

7. Jika semua uang Bill Gates ditukarkan ke dalam pecahan US$1, kita dapat menyusunnya menjadi jalan dari bumi ke bulan, 14 kali bolak balik. Tapi jalan itu harus dibuat non stop selama 1.400 tahun dan menggunakan total 713 buah pesawat Boeing 747 untuk mengangkut semua uang itu.

8. Bill Gates sekarang berumur 40 tahun. Jika kita mengasumsikan dia dapat hidup 35 tahun lagi maka dia harus membelanjakan US$6,78 juta per hari untuk menghabiskan semua uangnya sebelum dia pergi ke surga.

9. Tapi! Jika pemakai Microsoft Windows dapat mengklaim US$1 untuk setiap kali komputernya hang karena Microsoft Windows, Bill Gates akan segera bangkrut dalam waktu 3 tahun!



Sumber:

- www.wikipedia.com Wikipedia, Ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia
- http://cyberions.blogspot.com